Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jurus Ade Komarudin Menjadi Juru Lobi di DPR

image-gnews
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ade Komarudin bersiap mengikuti proses pelantikan menjadi Ketua DPR pada Sidang Paripurna ke 16 MP III TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 Januari 2016. Ade Komarudin resmi menjabat Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang mengundurkan diri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ade Komarudin bersiap mengikuti proses pelantikan menjadi Ketua DPR pada Sidang Paripurna ke 16 MP III TS 2015-2016 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 Januari 2016. Ade Komarudin resmi menjabat Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang mengundurkan diri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin memang layak mendapatkan julukan "Don" karena kepiawaiannya dalam membantu orang meraih suatu jabatan tertentu. Lewat Ade, orang-orang yang bertekad meraih jabatan tertentu melalui pemilihan di parlemen selalu berhasil.

"Mungkin saya dikenal bertangan dingin. Kalau bantu orang, biasanya saya berhasil," kata politikus Partai Golongan Karya itu kepada Tempo di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 Januari 2016. 

Menurut Ade, keterampilannya itu bisa diraih karena pergaulannya yang luas. Selain itu, kepercayaan juga berpengaruh ketika ia membantu teman-temannya meraih suatu posisi. Dia pun menuturkan antara kata dan perbuatan tidak boleh bertentangan satu dengan yang lain. 

"Hati-hati kalau itu. Pagi tempe, siang tahu, jangan. Bagi pemimpin, mulut itu penting. Kalau dia biasa menipu orang, orang malas. Kalau orang mulutnya dapat dipercaya, salaman sekali, selesai," ujar pria yang akrab disapa Akom itu sembari tertawa. 

Akom mengatakan, saat membantu seseorang, ia selalu melihat visi dan niat orang tersebut. Orang itu pun, menurut dia, harus memiliki integritas yang tinggi. "Selain itu, acceptable atau enggak. Kalau tidak punya, susah juga dibantu," ucapnya. 

Akom pun mengaku pernah menolak beberapa orang yang meminta bantuannya karena track record yang bersangkutan kurang baik. "Saya sih blakblakan, 'Lo dosa apa sih? Kok susah amat?' Tes pasar, kan," ujarnya sambil tersenyum. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akom bercerita, dia pernah gagal ketika membantu seseorang. Agus Martowardojo yang saat ini menjabat Gubernur Bank Indonesia pernah gagal ketika mencalonkan diri atas jabatan yang sama pada 2008. "Tapi berikutnya oke. Saya selalu bilang, kalau bisa, saya bantu. Biasanya, saya teleponin teman-teman," tuturnya. 

Menurut Akom, modal utama seorang pejabat adalah hubungan baik. Hal itu pun yang membuat semua pimpinan fraksi setuju dengan pelantikannya saat rapat pengganti Badan Musyawarah pada 11 Januari lalu. "Enggak ada prakondisi. Mereka mau bantu aja ke aku. Semua kok, enggak ada satu pun yang enggak mau," ucapnya. 

Akom berujar, tidak semua dukungan di DPR harus melalui sebuah transaksi ataupun barter. Transaksi ataupun barter itu memang ada. Namun, menurut Akom, lebih banyak anggota DPR yang lurus dan benar-benar serius bekerja. "Biasanya, yang benar lebih banyak daripada yang enggak benar. Kiamat dunia ini kalau mayoritasnya enggak benar," kata Akom sambil tertawa. 

ANGELINA ANJAR SAWITRI 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

37 menit lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

3 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

17 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

22 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

23 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.