TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua tersangka kasus korupsi proyek jalan di Ambon yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti. Kedua orang itu adalah Julia Prasetyarini alias Uwi dan Dessy A. Edwin.
“Keduanya staf Damayanti, tapi bukan staf di DPR. Mereka bersedia datang (ke gedung KPK),” ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek, Senin, 18 Januari 2016.
Julia dan Dessy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti. Kedatangan keduanya merupakan yang pertama kali sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Damayanti dicokok penyidik KPK pada Rabu, 13 Januari 2016. Ia dijerat karena menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Suap tersebut diduga untuk mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Julia, Dessy, dan Abdul Khoir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Julia dan Dessy diduga sebagai penerima suap. Adapun Abdul Khoir disangka sebagai pemberi suap. Penetapan empat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK.
Sebenarnya, terdapat enam orang yang dicokok pada Rabu malam itu di tempat yang berbeda. Namun dua orang lainnya dibebaskan. Salah satunya sopir. Total uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan tersebut sebesar Sin$ 99 ribu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan total commitment fee atau uang yang telah dikucurkan Abdul Khoir sebesar Sin$ 404 ribu. Agus menegaskan, para tersangka diduga kuat terlibat kasus suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BAGUS PRASETIYO