TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi terhadap bekas Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait dengan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi. Hakim Agung Krisna Harahap mengatakan putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yang menghukum keduanya selama 7 dan 6 tahun penjara serta denda Rp 400 dan Rp 300 juta.
“Pasangan suami-istri itu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tatkala menerima uang dari Aking Saputra, CEO PT Tatar Kertabumi dalam penerbitan Surat-surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL),” kata Krisna saat dihubungi, Ahad, 17 Januari 2015.
Putusan diketuk pada Kamis, 14 Januari 2015, dipimpin ketua majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar serta dua anggota lainnya, Krisna Harahap dan M.S. Lumme. Krisna mengatakan salah satu pertimbangan hakim menolak pengajuan kasasi Ade dan istrinya lantaran mereka bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Krisna mengatakan majelis tidak memberikan hukuman tambahan. MA sependapat dengan putusan hakim sebelumnya. Dia juga mengatakan majelis menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta uang sebesar US$ 424.349 dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada PT Tatar Kertabumi.
“Sebaliknya, karena dianggap terbukti dibeli dengan uang hasil korupsi dan pencucian uang, majelis memutuskan aset Ade Swara dan istri berupa tanah dan bangunan di Jalan Pulo Raya Jakarta Selatan serta lima bidang tanah dirampas untuk negara,” kata Krisna.
Adapun permintaan jaksa penuntut umum KPK untuk mencabut hak politik kedua terpidana, dikabulkan majelis kasasi. “Majelis mengabulkan tuntutan Jaksa KPK agar hak Ade Swara dan istri untuk dipilih menduduki jabatan publik dicabut. Pertimbangannya, ‘masyarakat harus dilindungi dari keserakahan para pejabat negara yang seharusnya mengayomi dan melayani rakyat’.”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara kurungan kepada Ade Swara. Sedangkan sang istri, Nurlatifah, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya juga terbukti melakukan pencucian uang.
Ade dan istrinya terbukti menerima suap Rp 5 miliar dari PT Tatar Kertabumi yang merupakan anak perusahaan dari Agung Podomoro Land (APL). Uang yang diserahkan itu untuk pengurusan pembuatan SPPR untuk Mal Karawang. Tak puas dengan putusan lantaran tak sesuai dengan tuntutan, jaksa penuntut umum KPK mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi Bandung, hukuman Ade dan istrinya diperberat masing-masing sebanyak 1 tahun. lebih ringan dari tuntutan jaksa yang ingin keduanya divonis 8 tahun.
REZA ADITYA