TEMPO.CO, Ternate - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menunjuk Imran Yakup sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran. Padahal, Imran berstatus sebagai tersangka korupsi anggaran dekonsentrasi bantuan siswa miskin pada 2010.
Gani beralasan menunjuk Imran lantaran yang bersangkutan dinilai memiliki pengalaman dalam memimpin dinas tersebut. Penunjukan itu, kata dia, juga sebagai langkah penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja birokrasi.
“Saya sudah menanyakan mengenai status hukumnya itu, dan yang bersangkutan telah mengklarifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gani kepada wartawan, Senin, 18 Januari 2016.
Pernyataan Gani mengherankan, mengingat pada April 2015 Kepolisian Resor Ternate telah menetapkan Imran sebagai tersangka kasus yang diduga merugikan negara Rp 11 miliar itu. Penetapan Imran dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti aliran dana beasiswa miskin dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Dalam kasus itu, polisi juga menetapkan dua orang anggota staf Dinas Pendidikan Maluku Utara, Ilham Rahayu dan Jainudin, sebagai tersangka.
Selain Imran, Gani menunjuk purnawirawan tentara sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Penunjukan itu dilakukan dalam pergantian pejabat eselon II akhir pekan kemarin.
Basri Salama, anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Maluku Utara, mengatakan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi semestinya bersandar pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Rotasi itu juga harus berdasarkan pada penilaian kinerja untuk kepentingan pelayanan pemerintahan.
“Jangan menunjuk berdasarkan selera. Gubernur juga bisa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” kata Basri.
BUDHY NURGIANTO