TEMPO.CO, Sampang - Kepala Bidang Bina Kelembagaan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Syaihul Anwar ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sampang. Kepala Kejaksaan Sampang Adhi Prabowo mengatakan Syaihul ditahan karena diduga terlibat pengadaan lahan tebu fiktif pada 2013.
Selain Syaihul, jaksa menahan Ketua Koperasi Usaha Makmur Edi Junaidi. Koperasi ini bermitra dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan untuk program pengembangan tebu.
Menurut Adhi, penahanan dua tersangka itu dilakukan sejak Kamis, 14 Januari 2015. Mereka dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas II-B Sampang. "Kami tahan agar tidak melarikan diri karena berkas perkaranya akan segera dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," katanya, Sabtu, 16 Januari 2015.
Selain kedua tersangka, kata Adhi, ada satu tersangka lain yang belum ditahan, yaitu Ketua Koperasi Serba Usaha Abdul Aziz. Aziz sudah dua kali dipanggil penyidik tapi mangkir. "Sudah didatangi ke rumahnya, tapi tidak ada."
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang Wahyu Triantono menambahkan, pihaknya akan terus memburu Aziz sampai ketemu. "Dia sudah kami masukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Wahyu menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tebu fiktif ini bermula dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur dalam program pengembangan lahan tebu di Sampang pada 2013.
Hasil audit menyebutkan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 21 miliar. Rinciannya, kerugian Rp 10 miliar dari Koperasi Serba Usaha dan sisanya dari Koperasi Usaha Makmur.
Kejahatan itu, kata Wahyu, didalangi Syaihul selaku anggota tim teknis program tebu. Caranya, Syaihul mengajukan program pengembangan tebu di Sampang dengan menggandeng dua koperasi tersebut.
Dua koperasi itu mendapat tugas membebaskan lahan sekaligus menanam tebu masing-masing seluas 750 hektare. "Tapi, kenyataannya, hanya 166 hektare yang ditanami. Temuan ini jalan masuk penyelidikan awal," tuturnya.
MUSTHOFA BISRI