TEMPO.CO, Makassar - Dua pelaku pembobolan rumah kosong di Jalan Cambajawayya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, tewas dihakimi massa setelah tertangkap tangan setelah beraksi, Jumat, 15 Januari 2016. Keduanya adalah Fadli, 23 tahun, dan Risal, 28 tahun, warga Jalan Panampu. Mereka sempat berlari untuk menyelamatkan diri dari kejaran warga.
Kepala Kepolisian Sektor Panakkukang Komisaris Woro Susilo mengatakan Fadli, yang merupakan residivis, ditemukan meninggal di tempat sesaat setelah dihakimi massa. Adapun Risal mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Risal sempat menjalani perawatan intensif selama dua jam sebelum dinyatakan meninggal. "Mereka dihakimi massa sesaat setelah beraksi," katanya.
Kejadian itu bermula saat Fadli dan Risal membobol rumah Herman, 35 tahun, yang dalam keadaan kosong di Jalan Cambajawayya sekitar pukul 12.40 Wita. Keduanya masuk ke rumah korban dengan mendobrak pintu depan. Dengan cekatan, pelaku menggasak sebuah laptop dan sejumlah uang tunai milik korban. Semua berjalan mulus sampai akhirnya ada warga yang mencurigai aksi mereka.
Karena panik, Fadli dan Risal langsung melarikan diri. Mereka meninggalkan sepeda motornya yang belakangan dibakar massa. Warga yang curiga itu spontan berteriak yang mengundang warga lain untuk mengejar kedua pelaku. Pelarian mereka berakhir di Jalan Paccinang, tidak jauh dari lokasi pencurian. Massa tanpa ampun menghajar pelaku.
Kepolisian, yang memperoleh informasi itu, langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk mengevakuasi kedua korban. Woro menyesalkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga mengingat negara ini adalah negara hukum.
Menurut Woro, tidak semestinya warga main hakim sendiri terhadap pelaku kriminal. Ia menegaskan, bila mendapati adanya pelaku kejahatan, yang mesti dilakukan adalah sebatas mengamankan dan menyerahkan kepada kepolisian. "Kalau masyarakat mendapatkan pelaku kriminal, ya laporkan ke pihak yang berwajib. Jangan main hakim sendiri karena itu tidak dibenarkan," tuturnya.
TRI YARI KURNIAWAN