TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara ihwal reaksi keras yang mereka dapat dari anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat hendak menggedelah ruang kerja salah satu anggota fraksi PKS di gedung DPR RI. Penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat, 15 Januari 2016, dituding menyalahi aturan.
“Penggeledahan yang dilakukan hari ini di DPR sudah sesuai prosedur dan tidak berbeda dengan penggeledahan sebelumnya. Seharusnya tidak dihalangi,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di gedung KPK, Jumat, 15 Januari 2016.
Masalah ini bermula saat KPK hendak menggeledah ruangan Yudi Widiana, wakil ketua Komisi V DPR yang juga kader PKS. KPK mencari bukti dugaan korupsi proyek jalan di Ambon, yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016. Namun upaya KPK mendapat protes dari Fraksi PKS.
Fraksi PKS memprotes keberadaan petugas Brigade Mobil yang ikut mengawal proses penggeledahan."Kami tidak bermaksud menghambat kerja KPK, melainkan mempersoalkan personel Brimob yang membawa senjata dan proses penggeledahan yang tidak tepat sasaran," ujar Wakil Ketua Fraksi PKS Nasir Jamil.
Sempat terjadi ketegangan antara petugas KPK dengan beberapa anggota Fraksi PKS, yang melarang masuk sekitar 10 petugas dengan kawalan delapan anggota Brimob ke dalam ruangan Yudi.
Menurut Nasir, KPK semestinya tak meminta bantuan pengamanan personel Brimob. Sebab, peran mereka tak diatur dalam prosedur penggeledahan. "Kalau mereka butuh pengamanan, di lingkungan DPR juga ada petugas," katanya.
Nasir juga mempertanyakan surat perintah penggeledahan yang tertulis atas nama Damayanti Wisnu Putranti dkk. Format surat itu dinilai memunculkan kerancuan. "Surat perintah itu semestinya tertulis jelas, tidak memunculkan bias," ucapnya.
Nama Damayanti mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan dua hari lalu. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diduga menerima suap terkait dengan proyek infrastruktur di Ambon.
Tak lama setelah penangkapan tersebut, KPK menyegel ruangan Damayanti dan anggota Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Langkah penyidikan itu dilanjutkan dengan proses penggeledahan sejak pagi tadi.
BAGUS PRASETIYO