TEMPO.CO, Surabaya - Dua muncikari artis Anggita Sari divonis 9 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tugiyanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 14 Januari 2016. Dua muncikari tersebut ialah Allen Saputra, 23, warga Seturan, Yogyakarta, dan Alviana Tiar Sisilia, 25, warga Purwokerto yang tinggal di Seturan, Yogyakarta. Kedua terdakwa masih berstatus mahasiswa semester enam di salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
"Kamu agar melanjutkan lagi kuliah, ya. Jangan ulangi lagi perbuatan yang salah, ya," ujar hakim Tugiyanto seusai sidang.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yaitu satu tahun penjara. Kedua terdakwa menyetujui putusan hakim. Namun Jaksa Penuntut Umum Indra Timothy masih pikir-pikir.
Mulai awal sidang hingga vonis, kedua terdakwa tidak didampingi pengacara. Keduanya melanggar Pasal 296 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 506 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Terdakwa sebagai muncikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Sebelumnya, sidang ini menghadirkan artis Anggita Sari sebagai saksi. Dalam keterangannya, Anggita mengakui terlibat prostitusi online dan dibayar Rp 7 juta. Namun uang Rp 7 juta itu diakui Anggita sebagai uang panjar. Foto model dewasa ini, saat di dalam kamar hotel mengakui melakukan negosiasi sendiri sebesar Rp 20 juta.
Kedua terdakwa mengumpulkan wanita menggunakan sarana blackberry messenger (BBM) dengan nama group Princess Management. Salah satunya adalah artis Anggita Sari. Anggita berstatus sebagai saksi dalam kasus ini dan tidak dijerat hukum karena hanya menjadi korban dalam kasus prostitusi online.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH