Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Empat Lawang dan Istrinya Masuk Penjara Bersama  

image-gnews
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri (kanan) bersama istrinya Suzana Budi Antoni berada di mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 2 September 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri (kanan) bersama istrinya Suzana Budi Antoni berada di mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 2 September 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Empat Lawang nonaktif Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, masing-masing divonis 4 tahun dan 2 tahun penjara. Keduanya didenda Rp 150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memberikan keterangan yang tidak benar," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Muchlis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 14 Januari 2016.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Budi sebelumnya dituntut 6 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan. Sedangkan Suzana dituntut 4 tahun kurungan dengan denda yang sama.

Hakim Muchlis mengatakan hak yang meringankan putusan adalah keduanya merupakan korban. Pasangan suami-istri itu juga masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil.

Kasus yang menjerat Budi Antoni dan Suzana berawal dari kekalahan Budi dalam pemilihan Bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Saat itu, Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, memperoleh 62.975 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Ali Halimi, memperoleh 63.527 suara.

Tak terima dengan hasil tersebut, Budi mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia mengajak istrinya ke Jakarta bersamanya. Pasangan suami-istri tersebut kemudian dihubungi oleh Muhtar Ependy, anak buah Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Muhtar menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK dengan bayaran sepuluh pempek atau Rp 10 miliar.

Budi pun menyanggupi tawaran tersebut. Ia menugaskan Suzana untuk mengantar uang tersebut kepada Wakil Pemimpin Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta untuk disimpan sebelum diserahkan kepada Akil. Atas pemberian tersebut, Akil menjatuhkan putusan sela untuk melakukan penghitungan ulang kotak suara di 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang.

Sebelum menerbitkan putusan final atas sengketa tersebut, Akil kembali minta tambahan uang senilai Rp 5 miliar. Budi memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan uang dalam bentuk US$ 500 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akil, yang mengetuai panel hakim MK, lantas memutuskan membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kabupaten Empat Lawang. Pasangan Budi dan Syahril dinyatakan menang 63.027 suara mengungguli Joncik dan Ali, yang suaranya berkurang menjadi 62.051.

Selain menyuap Akil, Budi dan Suzana terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Saat bersaksi di bawah sumpah dalam sidang Akil Mochtar pada 2014, baik Budi maupun Suzana menyatakan tak mengenal Muhtar Ependy. Mereka juga berbohong dengan mengatakan tidak pernah menyuap Akil.

Mereka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas kesaksian palsu, mereka dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 beleid yang sama.

Atas putusan tersebut, terpidana dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan banding. "Tergantung jaksa," kata pengacara Gunawan Nanung seusai sidang. Terkait dengan putusan di bawah batas minimal, Gunawan mengatakan hal tersebut merupakan kuasa hakim. "Itu kan putusan hakim," katanya.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Saling Busiki, Tak Sekadar Tradisi Keliling Kampung Saat Lebaran di Empat Lawang

26 April 2023

Tradisi saling busiki di desa Lingge, Empat Lawang masih terjaga hingga kini. Saling busiki merupakan tradisi saling kunjungi usai shalat idul fitri di desa ini. TEMPO/Parliza Hendrawan
Saling Busiki, Tak Sekadar Tradisi Keliling Kampung Saat Lebaran di Empat Lawang

Saling Busiki adalah sebuah tradisi keliling kampung usai salat ied di desa Lingge, Kabupaten Empat Lawang.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar


Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.


Sensasi Rebung dalam Kuliner Khas Gebung Asam dari Empat Lawang Sumatera Selatan

23 Juni 2022

Gulai Gebung Asam, kuliner khas Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. TEMPO | Parliza Hendrawan
Sensasi Rebung dalam Kuliner Khas Gebung Asam dari Empat Lawang Sumatera Selatan

Kuliner khas dari Kabupaten Empat Lawang di Sumatera Selatan menyuguhkan sensasi rasa berbeda dari rebung.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat