TEMPO.CO, Tegal - Dua warga Tegal, Jawa Tengah yang ditangkap Dentasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, disebut-sebut sudah lama menjadi target penangkapan. Dua warga yang ditangkap bernama Ali Mahmudin, 39 tahun, dan Hamka, 27 tahun. Penangkapan dilakukan Jumat 15 Januari 2015 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Pantauan Tempo di lokasi kejadian, hingga pukul 15.30 WIB, polisi masih menggeledah rumah Ali. Polisi juga memasang garis pembatas berwarna kuning di sekitar rumah tersebut. Ratusan warga dari kejauhan berkerumun menyaksikan penangkapan itu.
Seorang perangkat desa setempat, Nasrullah, 40 tahun, mengatakan beberapa hari sebelum penangkapan, dia diminta polisi mengawasi aktivitas penghuni di rumah itu. “Kami diminta kepolisian untuk mengawasi rumah ini,” kata dia. Dia mengatakan, rumah itu dihuni oleh Ali Mahmudin sejak 10 tahun lalu. Selain untuk tempat tinggal, rumah itu juga digunakan untuk tempat usaha pembuatan peralatan kapal.
Menurut warga, dalam kehidupan sehari-hari, Ali jarang berkomunikasi dengan warga. Perilaku itu ditunjukan Ali setelah usaha pembuatan peralatan kapal itu bangkrut.
Kepala Kepolisian Resor Tegal, Ajun Komisaris Ribut Hadi Wibowo, membenarkan penangkapan itu. "Ya ada dua orang," kata dia saat dikonfirmasi.
Tapi Ribut belum bisa berkomentar banyak tentang penangkapan itu. Dia hanya diminta membantu Densus 88 untuk mengamankan dua orang itu. "Dua orang yang ditangkap sudah dibawa Mabes Polri," ujarnya.
Informasi yang beredar Densus 88 juga membawa tiga warga lain. Tapi mereka hanya sebagai saksi. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui identitas mereka.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ