TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memenuhi panggilan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pagi ini, 14 Januari 2016. JK akan menjadi saksi yang meringankan untuk terdakwa kasus korupsi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
JK tiba di Pengadilan Tipikor yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.42 WIB. Ia mengenakan batik hijau lengan panjang. Saat tiba, JK disambut oleh para hakim yang menangani kasus korupsi Jero Wacik.
Sempat menyapa kerumunan wartawan dengan melambaikan tangan, JK menuju ke ruangan transit sebelum memasuki ruang sidang. Tak berselang lama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga hadir. Namun belum diketahui maksud dari kedatangan Tjahjo ke pengadilan pagi ini.
Kedatangan JK hari ini sesuai dengan janjinya, Rabu kemarin. "Insya Allah saya datang," ujarnya, Rabu, 13 Januari 2016. JK mengaku tak takut jika kesaksian yang meringankan Jero nantinya dianggap membela koruptor. "Kalau semua orang takut, akhirnya apa yang tuduhan tak benar akan menjadi informasi yang berbahaya," ujarnya.
Adapun Jero Wacik didakwa dalam tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, ia didakwa telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar. Rasuah ini dilakukan Jero Wacik ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Energi.
Kedua, Jero Wacik didakwa menerima hadiah sebesar Rp 10,38 miliar untuk keperluan pribadi selama menjadi Menteri Energi pada November 2011 sampai Juli 2013. Terakhir, ia didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun politikus Partai Demokrat ini sebesar Rp 349 juta, yang dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas ketiga kasus ini, Jero Wacik didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
FAIZ NASHRILLAH