TEMPO.CO, Surabaya -Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya menahan dokter HB di Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Gayungan, Kamis siang, 14 Januari 2016. HB menangani pecandu narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo. Ia diduga menjual narkotika golongan III (subokson) di rumahnya, Jalan Jemur Handayani Surabaya. “Penjualan narkoba dilakukan tanpa prosedur standar,” kata salah seorang penyelidik Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Dodon.
HB diusut setelah BNN mendapatkan informasi dari pengguna yang pernah memperoleh narkoba dari HB. Senin lalu, 11 Januari 2016, pukul 00.00 awak BNN mengawasi di sekitar rumah HB. Ia digerebek dua jam kemudian.
Tim menyita dokumen, rekam medis, faktur pembelian dan narkoba jenis subokson sebanyak enam kardus sebagai alat bukti. “Terduga juga langsung kami bawa ke kantor,” kata Dodon.
Subokson adalah jenis narkoba yang digunakan untuk merawat pecandu putaw. Subokson mengandung buprenhopine yang berfungsi untuk terapi menurunkan sakau. Pemeberian harus dilakukan sesuai prosedur. “Kalau penggunaan tidak sesuai prosedur justru kacanduan obat ini.”
Seharusnya, kata Dodon, subokson disimpan di apotek. Pemberian subokson seharusnya dilakukan oleh apoteker. Namun, HB memberikan subokson langsung kepada pecandu. Pemberian tanpa ada resep dan pemantauan yang jelas.
HB membuka praktek sejak 2005. Dia mendapatkan narkoba langsung dari tempat penyimpanan narkoba di Jakarta. “Kemungkinan kepemilikan narkobanya itu illegal,” kata Dodon. Saksi Andre dan Ainul Rofiq kepada BNN mengatakan membeli subokson dari HB seharga Rp100 ribu.
Kepala Badan Narkotika Nasional Ajun Komisaris Besar Suparti mengatakan HB menjual subokson paling rendah seharga Rp80 ribu. “Tergantung pembelinya juga,” ujar Suparti.
Diduga melanggar pasal 124 UU Narkotika, HB diancam hukuman minimal sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp600 juta.
BNN Kota Surabaya telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negri Surabaya. Dodon menolak menjawab cara kerja HB di dalam lembaga pemasyarakatan. “Itu kewenangan Kanwil Kemenkumham, kami hanya bisa melakukan pemeriksaan dari luar.”
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH