TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tak mau ikut campur dengan kasus hukum yang membelit bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dia juga menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung tentang mangkirnya Novanto hari ini.
"Itu masalah hukum lah, biar nanti Kejaksaan Agung yang menjawab," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016. Menurut dia, jika sebuah kasus sudah masuk ranah hukum, semua wewenang ada di tangan lembaga yang menanganinya. "Karena yang memanggil Jaksa Agung. Kita tunggu saja nanti pandangan mereka."
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan mantan Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan hari ini. Seharusnya dia akan dimintai keterangan terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Novanto pun tak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.
Menurut dia, keterangan Novanto diperlukan karena merupakan kunci dalam penyelidikan kasus tersebut. Dalam rekaman percakapan dengan Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Novanto paling mendominasi pembicaraan.
Rencana mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebelumnya sudah dikatakan kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya. Kliennya memilih mangkir karena dua alasan. Pertama, surat izin untuk memeriksa Novanto dari Kejaksaan Agung belum dibalas Presiden Joko Widodo.
Sebab kedua, Firman menilai pemanggilan Novanto salah alamat. Seharusnya, Novanto tak perlu dipanggil, cukup Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said yang memberikan keterangan.
FAIZ NASHRILLAH