TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan empat tersangka dalam kasus korupsi di PT Garam. Mereka terdiri atas mantan Direktur Keuangan Yulian Lintang, tiga mantan Kepala Bagian Program Kemitraan Bina Lingkungan, yakni Ahmad Fauzi, Sudarto, dan Muksin.
"Mereka dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, Selasa, 12 Januari 2016.
Jaksa akan menahan tersangka selama 20 hari mulai hari ini sembari merampungkan berkas dakwaan. "Tapi tidak menutup kemungkinan diperpanjang," ujar Romy.
Keempat tersangka tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Kemitraan Bina Lingkungan pada 2008 sampai 2012. PT Garam sejatinya mengalokasikan dana untuk petani garam yang mereka kelola, tapi ternyata diduga telah terjadi penyimpangan dana untuk kepentingan pribadi.
Romy mengatakan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah sebesar Rp 3.911.199.736 atau hampir Rp 4 miliar. "Masih didalami lagi pemeriksaannya," kata Romy.
Kasus ini sempat dipetieskan karena terdesak banyaknya kasus pidana khusus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga pernah menyidik kasus dugaan penjualan aset PT Garam dan 'hilang'-nya 10 ribu ton garam yang diduga dijual secara nonprosedural.
Saat ini, mantan Direktur PT Garam Slamet Untung juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Medaeng Surabaya. Kejaksaan menahan Untung dalam berkas terpisah di kasus penjualan 10 ribu ton beras secara nonprosedural itu.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH