TEMPO.CO, Subang -Dana APBD 2015 sebesar Rp 78 miliar di Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, tak terserap. Akibatnya dinas tersebut menjadi yang terendah dalam penyerapan anggaran sepanjang 2015.
Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Abdurakham, saat ditemui Tempo, Selasa pagi, 12 Januari 2016, mengatakan, dana yang tidak diserap tersebut merupakan dana bantuan dari Provinsi Jawa Barat yang dialokasikan buat pembangunan santitasi.
"Tidak diserap karena masalah kehati-hatian dan tanggung jawab," kata Abdurakhman memberikan alasan.
Sebab, dana bantuan tersebut diluncurkan pada saat perhitungan APBD Perubahan 2015 yang jarak waktunya sudah mepet ke tahun 2016. Akibat tidak terserap, dana bantuan tersebut terpaksa dikembalikan ke kas Pemprov Jabar.
Ia berharap, pada tahun ini, dana yang cukup besar baut alokasi pembangunan sanitiasi, khususnya jamban keluarga sehat tersebut, bisa diluncurkan kembali. Abdurakhman mengungkapkan, selama dua pekan terlahir pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi soal penyebab rendahnya penyerapan dana APBD tersebut. "Dipimpin langsung bupati," ujarnya.
Saat ini, sudah ada 13 dinas, badan dan kantor yang sudah selesai dilakukan monevnya. Berdasarkan hasil sementara, Abdurakhman berujar, serapan anggaran dana belanja langsung setiap dinas kurang dari 90 persen dan belanja tidak langsungnya di atas 90 persen.
Baca Juga:
Bupati Subang, Ojang Sohandi, akan memberikan hukuman terhadap dinas, badan dan kantor yang penyerapan dananya paling rendah. "Bentuknya bisa pengurangan anggaran pada APBD yang akan datang dan pejabatnya dicopot," katanya.
Sebaliknya, terhadap dinas, badan dan kantor yang persentase penyerapan anggarannya paling tinggi akan diberikan reward yang sepadan. "Pejabatnya bisa mendapatkan promosi jabatan," Ojang menjelaskan.
Ditanya ihwal rendahnya penyerapan yang berimplikasi pada sanksi pengurangan atau penahanan pemberian dana oleh pemerintah pusat, Ojang mengaku tidak khawatir. Sebab, sanksi tersebut berlaku dalam pengelolaan dan penyerapan dana alokasi khusus (DAK) bukan pada dana alokasi umum (DAU).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Engkus Kusdinar, mengatakan, sikap kehati-hatian dan tanggungjawab dalam soal penyerapan dana tersebut dilakukan para kepala dinas, karena, "Kami takut menimbulkan persoalan hukum."
Ia mengaku, ada beberapa mata anggaran yang terpaksa tak diserapnya, karena setelah dikonsultasikan dengan aparat penegakan hukum, payung hukum yang melindungi penyerapan anggaran tersebut, masih abu-abu. "Artinya, bila dicairkan, pejabatnya bisa kena sanksi pidana," Kusdinar mempertegas alasannya.
NANANG SUTISNA