TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung, Suharso Monoarfa, mengatakan Emron Pangkapi harus mundur dari jabatannya sebagai Komisaris PT Timah (Persero) setelah dipilih menjadi pelaksana tugas Ketua Umum PPP.
“Sesuai ketentuan, tentu Emron Pangkapi mesti mundur dari posisi komisaris,” kata Suharso kepada Tempo, Selasa, 12 Januari 2016.
Suharso mengatakan Emron dipilih berdasarkan hasil rapat Dewan Pengurus Pusat pada Senin malam kemarin. Selain Emron, kandidat lainnya adalah seluruh Wakil Ketua Umum PPP, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Asrul Azwar, dan Suharso sendiri.
Berdasarkan informasi dari internal PPP, calon kuat yang menjadi plt Ketua Umum PPP sebelumnya adalah Lukman. Namun Lukman memilih memberikan kesempatan kepada tiga Wakil Ketua Umum PPP untuk dipilih menjadi plt ketua umum partai untuk mengantarkan ke muktamar islah.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan mengenai pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. SK ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Dalam diktum keempat SK Menkumham ini berbunyi kepengurusan dari keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang pengesahan perubahan personalia DPP PPP tak berlaku lagi. Artinya SK Menkumham sebelumnya, yang mengesahkan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy, tidak berlaku lagi.
ANGGA SUKMAWIJAYA | JOBPIE SUGIHARTO