TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta anggota Pasukan Pengaman Presiden, yang juga pelaku tindak pidana, diproses secara hukum. Kedisiplinan pasukan elite tersebut juga harus ditingkatkan guna menghindari kejadian serupa berulang.
Menurut Kalla, penegakan hukum di Indonesia tak boleh tebang pilih. Siapa pun itu, baik sipil maupun militer, harus mendapat perlakuan yang sama. "Harus diperiksa, siapa pun. Jadi bukan karena Paspampres-nya, melainkan karena pelanggarannya," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 12 Januari 2016.
Prajurit Satu Frestiyan Ardha Pranata, anggota Paspampres, ditangkap petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena kedapatan membawa narkotik saat melewati pintu pemeriksaan calon penumpang di pintu terminal keberangkatan maskapai Garuda tujuan Soekarno-Hatta, Cengkareng, Senin, 11 Januari 2016.
Saat memasuki pintu terminal masuk, petugas mencurigai topi yang dipakai Frestiyan berisi benda mencurigakan. Setelah diperiksa, di dalam topi tersebut terselip setengah butir ekstasi dan 0,35 gram sabu.
Seusai kasus narkotik, muncul kembali pemberitaan miring tentang anggota Paspampres. Dua anggota Paspampres semalam diduga memukul Camat Tanah Abang Hidayatulloh. Padahal pasukan elite itu sedang merayakan ulang tahun ke-70 pada hari ini.
Dalam usia yang ke-70 tahun ini, Kalla berpesan agar Paspampres tetap konsisten menjaga keamanan presiden, wakil presiden, serta seluruh perangkat pemerintah. Walaupun ingin kasus pidana itu diusut, Kalla mengatakan pelanggaran seorang anggota tak mencerminkan seluruh jajaran Paspampres.
FAIZ NASHRILLAH