TEMPO.CO, Jakarta - Semakin banyak menteri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang dipenjara karena terlibat kasus korupsi. Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali, merupakan yang ketiga yang harus meringkuk dalam bui.
Suryadharma Ali:
Semasa menjadi Menteri Agama, Suryadharma diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 11 Januari 2016 menggajarnya dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia juga dibebani denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,8 miliar atau diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
Suryadharma kukuh mengatakan dirinya tidak bersalah. Ia membeberkan sejumlah prestasinya selama menjabat menteri, Di antaranya membantu meringankan beban para jemaah haji. "Demikian juga kebutuhan yang mungkin kecil namun sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas," katanya.
Bantahannya juga dikemukakannya dalam pembacaan pleidoi pada Senin, 4 Januari 2016. Itu sebabnya ia berkali-kali menyatakan tidak bersalah dan keberatan dihukum penjara, meski hanya sehari.
Andi Alfian Mallarangeng:
Keterlibatan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang menggemparkan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Desember 2012.
Kesokan harinya, orang dekat SBY itu langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri yang dijabatnya selama tiga tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2014 memvonisnya bersalah. Petinggi Partai Demokrat dengan jabatan Sekretaris Dewan Pertimbangan itu diganjar hukuman 4 tahun penjara. Hakim menilai Andi tidak mengontrol penggunaan anggaran di Kementerian yang dipimpinnya sehingga merugikan negara Rp 464,320 miliar.
Andi tidak bisa menerima vonis tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan rasa keadilannya. Upayanya melawan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak membuahkan hasil.
Pada 23 Oktober 2014, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Andi. Upaya kasasi di Mahkamah Agung juga ditolak pada 8 April 2015. Bahkan hukumannya bertambah menjadi 5 tahun penjara.
Bachtiar Chamsyah:
Menteri Sosial sejak era Presiden Megawati itu terlilit kasus korupsi ketika menjabat posisi yang sama pada pemerintahan SBY.
Bachtiar yang saat itu menjadi petinggi Partai Persatuan Pembangunan dituduh melakukan penunjukan langsung rekanan proyek pengadaan mesin jahit, impor sapi potong, dan sarung pada 2004-2008. Total kerugian negara akibat kebijakannya yang salah itu senilai Rp 33,7 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjarnya dengan hukuman 20 bulan penjara pada 22 Maret 2011. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Seusai sidang pembacaan vonis, Bachtiar menyatakan keberatannya. "Bahwa suatu kebijakan di negara ini bisa diadili," ujarnya. "Saya mengimbau kepada teman-teman setidaknya harus berhati-hati."
Selain tiga orang itu, masih ada satu orang lagi yang terancam dibui, yakni Jero Wacik. Ia diseret ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk dua dugaan kasus korupsi yang dilakukannya saat menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Evan | PDAT, sumber diolah Tempo