Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suryadharma Ali, Menteri Ketiga Era SBY yang Dibui

image-gnews
Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Suryadharma Ali meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2016. Suryadharma Ali meminta waktu untuk memikirkan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Semakin banyak menteri pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang dipenjara karena terlibat kasus korupsi. Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali, merupakan yang ketiga yang harus meringkuk dalam bui.

Suryadharma Ali:

Semasa menjadi Menteri Agama, Suryadharma diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 11 Januari 2016 menggajarnya dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia juga dibebani denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,8 miliar atau diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Suryadharma kukuh mengatakan dirinya tidak bersalah. Ia membeberkan sejumlah prestasinya selama menjabat menteri, Di antaranya membantu meringankan beban para jemaah haji. "Demikian juga kebutuhan yang mungkin kecil namun sangat penting seperti gelang haji sebagai identitas," katanya.

Bantahannya juga dikemukakannya dalam pembacaan pleidoi pada Senin, 4 Januari 2016. Itu sebabnya ia berkali-kali menyatakan tidak bersalah dan keberatan dihukum penjara, meski hanya sehari.

Andi Alfian Mallarangeng:

Keterlibatan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu dalam kasus korupsi mega proyek Hambalang menggemparkan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Desember 2012.

Kesokan harinya, orang dekat SBY itu langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri yang dijabatnya selama tiga tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Juli 2014 memvonisnya bersalah. Petinggi Partai Demokrat dengan jabatan Sekretaris Dewan Pertimbangan itu diganjar hukuman 4 tahun penjara. Hakim menilai Andi tidak mengontrol penggunaan anggaran di Kementerian yang dipimpinnya sehingga merugikan negara Rp 464,320 miliar.

Andi tidak bisa menerima vonis tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan rasa keadilannya. Upayanya melawan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak membuahkan hasil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 23 Oktober 2014, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Andi. Upaya kasasi di Mahkamah Agung juga ditolak pada 8 April 2015. Bahkan hukumannya bertambah menjadi 5 tahun penjara.

Bachtiar Chamsyah:

Menteri Sosial sejak era Presiden Megawati itu terlilit kasus korupsi ketika menjabat posisi yang sama pada pemerintahan SBY.

Bachtiar yang saat itu menjadi petinggi Partai Persatuan Pembangunan dituduh melakukan penunjukan langsung rekanan proyek pengadaan mesin jahit, impor sapi potong, dan sarung pada 2004-2008. Total kerugian negara akibat kebijakannya yang salah itu senilai Rp 33,7 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjarnya dengan hukuman 20 bulan penjara pada 22 Maret 2011. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

Seusai sidang pembacaan vonis, Bachtiar menyatakan keberatannya. "Bahwa suatu kebijakan di negara ini bisa diadili," ujarnya. "Saya mengimbau kepada teman-teman setidaknya harus berhati-hati."

Selain tiga orang itu, masih ada satu orang lagi yang terancam dibui, yakni Jero Wacik. Ia diseret ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk dua dugaan kasus korupsi yang dilakukannya saat menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Evan | PDAT, sumber diolah Tempo

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Ilustrasi cabai merah. TEMPO/Prima Mulia
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.