TEMPO.CO, Kupang - Bekas Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur, Simeon Pally, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah 2012-2013 senilai Rp 400 juta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa, 12 Januari 2015.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin ketua majelis hakim Sumantono. Selain divonis 1,5 tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Selain Simeon Pally, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Abdul Djalal dan Melkzon Beri. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara. Selain hukuman badan, lanjut hakim, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan uang pengganti tidak dikenakan karena sebelumnya sudah dititipkan pada jaksa,” kata Sumantono.
Kuasa hukum terdakwa Simeon Pally, Yanti Siubelan, mengatakan kliennya menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani hukuman. Sikap Simeon berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang menyatakan masih pikir-pikir.
YOHANES SEO