Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbukti Korupsi, Bekas Bupati Alor Divonis 18 Bulan Penjara  

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Bekas Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur, Simeon Pally, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah 2012-2013 senilai Rp 400 juta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Selasa, 12 Januari 2015.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin ketua majelis hakim Sumantono. Selain divonis 1,5 tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Selain Simeon Pally, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Abdul Djalal dan Melkzon Beri. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara. Selain hukuman badan, lanjut hakim, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan uang pengganti tidak dikenakan karena sebelumnya sudah dititipkan pada jaksa,” kata Sumantono.

Kuasa hukum terdakwa Simeon Pally, Yanti Siubelan, mengatakan kliennya menerima putusan majelis hakim dan siap menjalani hukuman. Sikap Simeon berbeda dengan dua terdakwa lainnya yang menyatakan masih pikir-pikir.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Melihat Dugong Terakhir di Kabupaten Alor

10 Oktober 2022

Wisata melihat dugong di Alor. Dok. Dinas Pariwisata Alor
Melihat Dugong Terakhir di Kabupaten Alor

Wisatawan bisa melihat dugong satu-satunya ini di Pantai Mali, Teluk Kabola, Selat Pantar. Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Kasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor, Berikut 5 Fakta yang Telah Diketahui

12 September 2022

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Kasus Kekerasan Seksual Calon Pendeta di Alor, Berikut 5 Fakta yang Telah Diketahui

Sebanyak 12 anak menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang calon pendeta di Kabupaten Alor NTT. Berikut 5 faktanya.


4 Rekomendasi Wisata Bahari di Kabupaten Alor, Mau Jumpa Dugong atau Ikan Mola?

20 Mei 2022

Pantai mali di kabupaten Alor. Dok. Dispar Alor
4 Rekomendasi Wisata Bahari di Kabupaten Alor, Mau Jumpa Dugong atau Ikan Mola?

Dikelilingi oleh lautan, Kabupaten Alor menawarkan beragam pengalaman menarik bagi para pecinta laut.


Festival Dugong Kabupaten Alor, Promosi Wisata Sekaligus Pelestarian Dugong

19 Mei 2022

Festival Dugong Kabupaten Alor, Promosi Wisata Sekaligus Pelestarian Dugong

Kabupaten Alor memiliki berbagai atraksi wisata minat khusus, religi, budaya, seni dan bahari yang dapat dipromosikan lewat Festival Dugong.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat