TEMPO.CO, Banyuwangi - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan melanjutkan eksekusi hukuman mati pada tahun ini.
"Kami akan tetap melakukan eksekusi bagi yang harus dieksekusi," kata Luhut di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung, Banyuwangi, Senin, 11 Januari 2016.
Luhut datang ke Banyuwangi untuk memberikan sosialisasi tentang bahaya terorisme dan narkoba di Ponpes Darussalam serta warga Nahdlatul Ulama. Dia didampingi Kepala BNN Budi Waseso dan Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf.
Luhut menjelaskan, pemerintah Indonesia belum berencana melakukan moratorium eksekusi hukuman mati meski tahun lalu mendapat kritik dari penggiat HAM internasional.
Pemerintah, Luhut menambahkan, memang sempat menunda eksekusi hukuman mati kepada sejumlah narapidana karena masih fokus menyelesaikan persoalan ekonomi. "Tahun ini, kalau ekonomi sudah bagus, kami akan lanjutkan eksekusi," katanya.
Luhut sendiri belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi. Kementerian Hukum dan HAM masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pelaksana eksekusi. "Kami tidak ingin ribut-ribut, tidak ingin seperti sinetron," katanya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia justru tidak tegas. "Ada narapidana narkoba sudah tiga kali divonis hukuman mati, tapi sekarang dia tidak mati-mati," kata Budi mengkritik.
Menurut dia, tidak maksimalnya penegakan hukuman mati mengakibatkan Indonesia menjadi negara dengan penyalahgunaan narkoba terbesar di ASEAN.
Jumlah pemakai narkoba meningkat dari 4,2 juta jiwa pada Juni 2015 menjadi 5,9 juta jiwa pada November 2015. Bahkan, narkoba merenggut nyawa 30-40 orang tiap harinya. "Narkoba adalah pembunuh massal," kata Budi Waseso.
Kejaksaan Agung telah menganggarkan dana untuk eksekusi hukuman mati dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Sebanyak 14 orang yang telah inkracht putusan pengadilannya direncanakan segera dieksekusi.
"Kegiatan eksekusi terpidana mati sebanyak 14 terpidana," ujar Jaksa Agung M. Prasetyo saat membacakan rancangan anggaran Kejaksaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 17 September 2015.
Pada 2015, pemerintah Indonesia telah dua kali mengeksekusi mati 14 terpidana. Dari 14 terpidana mati, 12 di antaranya warga negara asing, sedangkan sisanya warga negara Indonesia.
IKA NINGTYAS