TEMPO.CO, Belopa - Staf ahli Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Burhan, Selasa, 12 Januari 2016, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo oleh aparat Kejaksaan Negeri Belopa.
Mantan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Luwu itu harus menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi anggaran proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi di Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, pada 2005 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, menjelaskan penjeblosan Burhan ke Lapas Palopo merupakan pelaksanaan atau eksekusi atas putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi itu. “Permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya, Selasa, 12 Januari 2016.
Menurut Zet, pada saat pelaksanaan proyek itu Burhan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, proyek dengan anggaran Rp 112 juta itu dikerjakan tidak sesuai bestek, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 45 juta.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo yang menyidangkan perkara itu menyatakan Burhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Burhan diganjar hukuman satu tahun penjara.
Burhan tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo. Dia mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun, pada tingkat banding hukuman bagi Burhan ditambah menjadi satu tahun tiga bulan. Burhan tetap keberatan dan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Upaya Burhan agar lepas dari hukuman gagal, Sesuai putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung Nomor 1275K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 November 2011, hukuman bagi Burhan semakin lama, yakni dua tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung itu baru diterima oleh Kejaksaan Negeri Belopo Selasa, 12 Januari 2016. “Kami langsung memanggil terdakwa dan kami bawa ke Lapas Polopo untuk menjalani masa hukumannya,” ujar Zet.
Kepala Lapas Palopo, Kusnali, membenarkan Burhan dibawa ke Lapas Polopo. Burhan dikawal aparat Kejaksaan Negeri Belopa. Sejumlah keluarganya ikut menemani. "Tiba di Lapas sekitar pukul 15.20 Wita,” ucapnya. Setelah menyelesaikan proses administrasi, Burhan langsung dimasukkan ke dalam blok tahanan.
Burhan tidak bisa dimintai komentarnya berkaitan dengan penjeblosan dirinya ke penjara. Petugas kejaksaan langsung menaikkannya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Palopo. Namun, sebelumnya dia membantah menyelewengkan dana proyek tersebut.
Burhan mengatakan, dalam pelaksanaan proyek itu hanya terjadi kesalahan administrasi. Uang Rp 45 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sudah dikembalikan ke kas negara. "Tida ada sedikitpun uang proyek yang saya ambil.”
HASWADI