Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Staf Ahli Bupati Luwu Dijebloskan ke Bui

image-gnews
Ilustrasi. prolife.org.nz
Ilustrasi. prolife.org.nz
Iklan

TEMPO.CO, Belopa - Staf ahli Bupati Luwu, Sulawesi Selatan, Burhan, Selasa, 12 Januari 2016, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo oleh aparat Kejaksaan Negeri Belopa.

Mantan Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Luwu itu harus menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi anggaran proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi di Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, pada 2005 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Belopa, Zet Tadung Allo, menjelaskan penjeblosan Burhan ke Lapas Palopo merupakan pelaksanaan atau eksekusi atas putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi itu. “Permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung,” katanya, Selasa, 12 Januari 2016.

Menurut Zet, pada saat pelaksanaan proyek itu Burhan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun, proyek dengan anggaran Rp 112 juta itu dikerjakan tidak sesuai bestek, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 45 juta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo yang menyidangkan perkara itu menyatakan Burhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Burhan diganjar hukuman satu tahun penjara.

Burhan tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo. Dia mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun, pada tingkat banding hukuman bagi Burhan ditambah menjadi satu tahun tiga bulan. Burhan tetap keberatan dan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Upaya Burhan agar lepas dari hukuman gagal, Sesuai putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung Nomor 1275K/Pid.Sus/2011 tanggal 15 November 2011, hukuman bagi Burhan semakin lama, yakni dua tahun penjara. Putusan Mahkamah Agung itu baru diterima oleh Kejaksaan Negeri Belopo Selasa, 12 Januari 2016. “Kami langsung memanggil terdakwa dan kami bawa ke Lapas Polopo untuk menjalani masa hukumannya,” ujar Zet.

Kepala Lapas Palopo, Kusnali, membenarkan Burhan dibawa ke Lapas Polopo. Burhan dikawal aparat Kejaksaan Negeri Belopa. Sejumlah keluarganya ikut menemani. "Tiba di Lapas sekitar pukul 15.20 Wita,” ucapnya. Setelah menyelesaikan proses administrasi, Burhan langsung dimasukkan ke dalam blok tahanan.

Burhan tidak bisa dimintai komentarnya berkaitan dengan penjeblosan dirinya ke penjara. Petugas kejaksaan langsung menaikkannya ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Palopo. Namun, sebelumnya dia membantah menyelewengkan dana proyek tersebut.

Burhan mengatakan, dalam pelaksanaan proyek itu hanya terjadi kesalahan administrasi. Uang Rp 45 juta yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sudah dikembalikan ke kas negara. "Tida ada sedikitpun uang proyek yang saya ambil.”

HASWADI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

19 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

36 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji