TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menjadi saksi meringankan bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta eks Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. JK dijadwalkan akan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana KorupsiJakarta pada Kamis, 14 Januari 2016 atas permintaan Jero Wacik.
Majelis Hakim telah menerima permohonan Jero Wacik untuk menghadirkan JK sebagai saksi meringankan. JK menjadi Wakil Presiden ketika Jero Wacik menduduki jabatan sebagai Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM. "Saya berterima kasih karena beliau sudah menyatakan akan hadir menjadi saksi meringankan," kata Jero usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 11 Januari 2016.
Saat ditanya alasan sehingga menghadirkan JK, Jero Wacik memilih bungkam. "Lihat saja Kamis nanti," kata Jero Wacik.
Jero Wacik didakwa dalam tiga kasus korupsi sekaligus. Pertama, Ia didakwa telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar. Rasuah ini dilakukan Jero Wacik ketika menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.
Kedua, Jero Wacik didakwa menerima hadiah sebesar Rp 10,38 miliar untuk keperluan pribadi selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 sampai Juli 2013. Terakhir, ia didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun politikus Partai Demokrat ini sebesar Rp 349 juta.
Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional, Herman Arief Kusumo. Atas ketiga kasus ini, Jero Wacik didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
VINDRY FLORENTIN