TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang terdakwa kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dewie Yasin Limpo, Irenius Adii dan Setiady Yusuf menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin hari ini, 11 Januari 2016. Irenius Adii adalah Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Papua Barat, dan Setiady Jusuf adalah pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih.
"Irenius dan Setiady memberikan uang sebesar Sin$ 177.700 kepada Dewie Yasin Limpo selaku penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor pada Senin, 11 Januari 2016.
Fitroh mengatakan uang tersebut diberikan agar Dewie mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Jaksa mengungkapkan awal mula kasus suap tersebut.
Jaksa mengatakan, kasus ini bermula ketika Irenius Adii hendak membangun pembangkit listrik di Deiyai lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena di daerahnya tidak ada listrik. Tapi, dana APBD Deiyai tidak mencukupi.