TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan akan segera memilih Pelaksana tugas Ketua Umum setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengembalikan kepengurusan partai pada hasil Muktamar Bandung.
“Kami baru akan menetapkan Plt pada pekan ini,” kata Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Bandung, Muhammad Romahurmuziy kepada Tempo hari ini, Senin, 11 Januari 2016.
Pelaksana tugas diperlukan karena Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menghadapi masalah hukum sehingga tak bisa aktif. Mantan Menteri Agama itu menjadi terdakwa kasus korupsi proyek penginapan yang vonisnya segera dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpeluang besar dipilih menjadi Plt Ketua Umum PPP. Sementara tiga Wakil Ketua Umum lain, yakni Asrul Azwar, Emron Pangkapi, dan Suharso Monoarfa peluangnya cukup kecil.
Suharso tidak bisa dipilih menjadi Plt Ketua Umum karena saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Sementara Emron Pangkapi saat ini menjabat sebagai Komisaris di PT Timah (Persero). Sedangkan untuk Lukman hanya perlu izin Presiden Joko Widodo sebab tak ada undang-undang yang dilanggar kalau menteri menjadi pejabat partai politik.
Romi tidak membantah soal itu. Menurut dia, Suharso dan Emron memang harus mundur dari jabatannya terlebih dahulu jika ingin menjadi Plt Ketua Umum PPP. Sementara untuk Asrul Azwal, Romi tidak menyinggungnya. “Lukman secara lisan sudah langsung saya komunikasikan kepada Presiden. Dan jika nanti terjadi, Presiden sudah mengizinkan, meskipun hanya untuk sementara hingga muktamar ishlah,” katanya.
Lukman tak menjawab pesan singkat Tempo yang menanyakan ihwal peluangnya menjadi Plt Ketua Umum PPP. Namun, pada Sabtu pekan lalu, Lukman mengatakan hal itu belum diputuskan.
Sesuai Anggaran Rumah tangga PPP pasal 10 dan 12, serta Peraturan DPP nomor 1/2016, pemilihan dilakukan dlm Rapat Pengurus Harian yang dihadiri para Pimpinan Majelis dan Mahkamah Partai. Dia mengatakan kandidat yang akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum adalah Wakil Ketua Umum hasil Muktamar Bandung.
Mengenai waktu pelaksanaan mukernas dan muktamar, menurut Romi, masih harus disepakati dengan kubu seberang, yang dipimpin mantan Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz.
Tempo mendengar informasi bahwa kubu Romi ingin mukernas dan muktamar digelar pada bulan ini. "Muktamar kahir Januari, lah," ucap seorang senior PPP.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengeluarkan SK dengan Nomor: M.HH-01.AH.11.01. tahun 2016 yang berisi mengenai pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. SK ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Dalam diktum keempat SK Menkumham ini berbunyi bahwa setelah berlakunya keputusan ini, maka susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang pengesahan perubahan personalia DPP PPP tak berlaku lagi. Artinya SK Menkumham sebelumnya yang mengesahkan DPP PPP hasil muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, Romi mengatakan bahwa dengan adanya SK Menkumham ini kepengurusan PPP yang sah adalah pengurus PPP versi Muktamar Bandung sebelum adanya kisruh antara kubu Romi dan Djan Faridz. Kepengurusan PPP kembali pada hasil muktamar Bandung tahun 2011 lalu, di mana diketuai oleh Suryadharma Ali, dengan empat Wakil Ketua Umum termasuk Lukman Hakim Saifuddin, serta Sekretaris Jenderal Romahurmuziy.
ANGGA SUKMAWIJAYA | JOBPIE SUGIHARTO