TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Humprey Djemat berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas kliennya. Sebab ia menilai Suryadharma tidak pantas dihukum bersalah terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Menteri dan anggaran penyelenggaraan haji. "Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaan terhadap Suryadharma," kata Humprey, saat dihubungi, Senin, 11 Januari 2016.
Menurut dia, Suryadharma tidak terbukti melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan seperti dakwaan jaksa, baik dalam penyelenggaraan ibadah haji maupun pemakaian Dana Operasional Menteri untuk pribadi dan keluarganya. Bahkan, kata dia, kliennya tidak menerima uang satu sen pun dari hasil korupsi. "Kalau pun ada niat untuk korupsi, masa hanya Rp 1,8 miliar dari uang DOM dari APBN selama 4 tahun," katanya.
Humprey berdalih, kasus korupsi yang menjerat Suryadharma terkesan dipaksakan. Sebab penetapan Suryadharma sebagai tersangka diduga ada kaitannya dengan situasi politik saat pemilihan presiden 2014 lalu. "Jelas kasus Suryadharma bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah politik," katanya.
Sesuai jadwal Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akarta, Suryadharma Ali akan menjalani sidang pembacaan putusan hari ini, Senin hari ini sekitar pukul 13.00 siang. Ia didakwa telah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri dan anggaran penyelenggaraan haji ketika menjabat Menteri Agama pada 2010-2014.
Dalam rasuah tersebut, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 3 miliar subsidair 4 tahun kurungan. Jaksa penuntut mendakwa Suryadharma terbukti bersalah telah menyalahgunaan Dana Operasional Menteri dan anggaran penyelenggaraan haji.
VINDRY FLORENTIN