TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak mau terburu-buru menaikkan status penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat percobaan tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak karya Freeport ke penyidikan yang melibatkan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
"Nanti setelah kami memenuhi semua persyaratan-persyaratan untuk penyidikan. Kami punya pengalaman buruk di praperadilan," kata Prasetyo saat dihubungi, Ahad, 10 Januari 2016.
Kejaksaan sebelumnya pernah kalah dalam praperadilan yang diajukan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Saat itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka Dahlan karena Kejaksaan tidak mempunyai saksi yang cukup.
Menurut Prasetyo, untuk kasus Setya Novanto yang juga melibatkan pengusaha minyak Muhamad Riza Chalid dalam pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada Juni lalu, penyelidik telah meminta keterangan 16 saksi fakta.
Salah saksi yang dipanggil adalah Dina, staf Setya Novanto di DPR. Dari keterangannya, kata Prasetyo, diketahui Setya yang memerintahkan untuk memesan ruangan di Hotel. "Untuk mengetahui inisiator pertemuan. Ini harus diurai satu per satu," katanya. Kejaksaan juga meminta keterangan Sekretaris Jenderal DPR Winanungtyastiti yang menyatakan pertemuan itu tak tercatat dalam agenda sebagai Ketua DPR.
Penyelidik, kata dia, juga telah meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli Informasi Teknologi. Dari keterangan mereka, menurut Prasetyo, sangat sederhana untuk menunjukkan adanya dugaan permufakatan jahat yakni ketika Setya meminta jatah saham Pembangkit listrik Tenaga Air Urumuka. "Dia minta saham untuk PLTA, bukan hanya Freeport," ujarnya.
Selain itu, Prasetyo juga menyoroti pernyataan Setya bahwa, "goal ke presiden, kuncinya ada di saya." Semua pernyataan itu terangkum dalam rekaman yang diserahkan Maroef kepada penyelidik Kejaksaan. Selain bukti rekaman, Kejaksaan juga telah menyita bukti sewa ruangan pertemuan yang dibayar Riza Chalid serta CCTV Hotel Ritz-Carlton.
LINDA TRIANITA