TEMPO.CO, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan tengah gencar mensosialisasikan asuransi pertanian. Program yang ditawarkan di antaranya tiap petani mendapatkan ganti rugi Rp 6 juta per hektare jika gagal panen.
Program ini merupakan kerja sama Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan PT Asuransi Jasa Indonesia untuk tahun 2016. Tujuannya, selain pemberdayaan pertanian, juga agar petani tidak bangkrut dalam usahanya.
”Itu tujuan utamanya,” ujar Kepala Dinas Pertanian Lamongan Aris Setiadi dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Senin, 11 Januari 2016. Dia menjelaskan, pihak asuransi diposisikan sebagai penanggung tunggal jika terjadi kerugian atas petani.
Menurut Aris, mekanisme asuransi ini adalah petani tidak perlu membayar keseluruhan preminya yang mencapai Rp 180 ribu per hektare. Sebab, ada subsidi sebesar 80 persen dari pemerintah, sehingga petani hanya perlu membayar premi Rp 36 ribu atau 20 persennya. Sedangkan sisanya, yakni Rp 144 ribu, akan dibayar oleh pemerintah.
Pihak tertanggung asuransi ini adalah kelompok tani yang terdiri atas anggota, yakni petani yang melakukan kegiatan usaha tani. Sedangkan objek pertanggungannya berupa lahan sawah yang digarap petani, baik pemilik ataupun penggarap anggota kelompok tani. Nilai pertanggungan asuransi ini atau ganti rugi yang diberikan sebesar Rp 6 juta setiap hektare. Sedangkan bagi lahan yang kurang dari 1 hektare akan dihitung secara proporsional. “Program ini melindungi petani dari rugi gagal panen,” katanya.
Adapun syarat pengajuan klaim asuransi ini bisa dilakukan ketika petani mengalami gagal panen. Misalnya, karena banjir, kekeringan, atau serangan hama dengan kerusakan sebesar 75 persen. Premi dibayarkan ketika kerugian telah diperiksa Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) lalu dilaporkan ke perusahaan asuransi.
Menanggapi adanya asuransi ini, Mujito, petani asal Pucuk, Lamongan, mengatakan bahwa asuransi pertanian untuk petani perlu diperluas agar tidak hanya diminati oleh mereka yang masuk sebagai anggota kelompok tani. Sebab, masih banyak petani di Lamongan yang tidak masuk di organisasi sebagai kelompok tani.
“Itu juga harus dipikirkan,” tuturnya kepada Tempo, Senin, 11 Januari 2016. Tujuannya agar program ini bisa merata dan dinikmati semua petani.
SUJATMIKO