Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gagal Panen, Petani Dapat Rp 6 Juta dari Asuransi

image-gnews
Petani mencoba mengolah lahannya kembali setelah tanamannya rusak akibat terkena abu vulkanik gunung Bromo di desa Ngadisari, Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur, 4 Januari 2016. Akibat guyuran abu vulkanik gunung Bromo, lahan pertanian seluas 1.360 hektare rusak dan gagal panen dengan katagori berat hingga ringan terutama di kecamatan Sukapura dan Sumber. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Petani mencoba mengolah lahannya kembali setelah tanamannya rusak akibat terkena abu vulkanik gunung Bromo di desa Ngadisari, Sukapura, Probolinggo, Jawa Timur, 4 Januari 2016. Akibat guyuran abu vulkanik gunung Bromo, lahan pertanian seluas 1.360 hektare rusak dan gagal panen dengan katagori berat hingga ringan terutama di kecamatan Sukapura dan Sumber. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.COLamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan tengah gencar mensosialisasikan asuransi pertanian. Program yang ditawarkan di antaranya tiap petani mendapatkan ganti rugi Rp 6 juta per hektare jika gagal panen.

Program ini merupakan kerja sama Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Lamongan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan PT Asuransi Jasa Indonesia untuk tahun 2016. Tujuannya, selain pemberdayaan pertanian, juga agar petani tidak bangkrut dalam usahanya.

”Itu tujuan utamanya,” ujar Kepala Dinas Pertanian Lamongan Aris Setiadi dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Senin, 11 Januari 2016. Dia menjelaskan, pihak asuransi diposisikan sebagai penanggung tunggal jika terjadi kerugian atas petani.

Menurut Aris, mekanisme asuransi ini adalah petani tidak perlu membayar keseluruhan preminya yang mencapai Rp 180 ribu per hektare. Sebab, ada subsidi sebesar 80 persen dari pemerintah, sehingga petani hanya perlu membayar premi Rp 36 ribu atau 20 persennya. Sedangkan sisanya, yakni Rp 144 ribu, akan dibayar oleh pemerintah.

Pihak tertanggung asuransi ini adalah kelompok tani yang terdiri atas anggota, yakni petani yang melakukan kegiatan usaha tani. Sedangkan objek pertanggungannya berupa lahan sawah yang digarap petani, baik pemilik ataupun penggarap anggota kelompok tani. Nilai pertanggungan asuransi ini atau ganti rugi yang diberikan sebesar Rp 6 juta setiap hektare. Sedangkan bagi lahan yang kurang dari 1 hektare akan dihitung secara proporsional. “Program ini melindungi petani dari rugi gagal panen,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun syarat pengajuan klaim asuransi ini bisa dilakukan ketika petani mengalami gagal panen. Misalnya, karena banjir, kekeringan, atau serangan hama dengan kerusakan sebesar 75 persen. Premi dibayarkan ketika kerugian telah diperiksa Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) lalu dilaporkan ke perusahaan asuransi.

Menanggapi adanya asuransi ini, Mujito, petani asal Pucuk, Lamongan, mengatakan bahwa asuransi pertanian untuk petani perlu diperluas agar tidak hanya diminati oleh mereka yang masuk sebagai anggota kelompok tani. Sebab, masih banyak petani di Lamongan yang tidak masuk di organisasi sebagai kelompok tani.

“Itu juga harus dipikirkan,” tuturnya kepada Tempo, Senin, 11 Januari 2016. Tujuannya agar program ini bisa merata dan dinikmati semua petani.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

13 jam lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.


Erupsi Marapi Rusak Ribuan Hektare Lahan Pertanian

8 hari lalu

Warga melihat kondisi bangunan yang terseret banjir lahar dingin di Nagari Bukik Batabuah, Agam, Sumatera Barat, Sabtu, 6 April 2024. Data Nagari Bukik Batabuah menyebutkan  banjir lahar dingin  yang terjadi pada Jumat (5/4) itu menerjang 17 unit mobil dan sejumlah motor dan 40 rumah, tiga di antaranya rusak berat, serta areal pesawahan dan memutus sementara jalan alternatif mudik Pekanbaru - Padang.   ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Erupsi Marapi Rusak Ribuan Hektare Lahan Pertanian

Erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat telah merusak hingga ribuan hektare lahan pertanian di sekitar wilayah tersebut.


KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

18 hari lalu

Electronic multiple unit kereta cepat Jakarta Bandung di stasiun depo keret cepat Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 17 Januari 2024. TEMPO/Prima mulia
KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.


Google Manfaatkan AI untuk Dukung Produktivitas Pertanian, Diklaim Sukses di India

20 hari lalu

Pemandangan sawah teras siring di Jatipurno Wonogiri. Maps.Google/Novi Ardianto
Google Manfaatkan AI untuk Dukung Produktivitas Pertanian, Diklaim Sukses di India

Google berupaya untuk mengimplementasikan teknologi Google AI AnthroKrishi ini untuk skala global, termasuk Indonesia.


Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

22 hari lalu

Presiden RI Jokowi (tengah mimbar) didampingi Menteri Pertanian, Bupati Sigi dan Gubernur Sulawesi Tengah meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi Bendung D.I Gumbasa dengan membunyikan sirene secara bersama-sama. (ANTARA/Moh Salam)
Jokowi Resmikan Rehabilitasi Bendungan dan Irigasi Gumbasa, Nilainya Mencapai Rp 1,25 Triliun

Jokowi pada hari ini meresmikan bendungan dan daerah irigasi Gumbasa di Kabupaten Sigi, Sulteng yang telah direhabilitasi dan direkonstruksi.


Guru Besar Unpad Ajarkan Empat Metode Pemberantasan Gulma Tani, Mana yang Paling Efektif?

23 hari lalu

Petani memanen padi di Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis 7 Maret 2024. Sekitar 20 hektare lahan pertanian di kawasan itu terdampak banjir akibat tanggul waduk jebol. ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Guru Besar Unpad Ajarkan Empat Metode Pemberantasan Gulma Tani, Mana yang Paling Efektif?

Guru Besar Unpad memaparkan sejumlah metode pemberantasan gulma di lahan tani. Pemakaian hebrisida efektif, namun berisiko.


Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

31 hari lalu

Pemkab Kukar Gelontorkan 700 M untuk Perkuat Sektor Pertanian

Kukar merupakan daerah lumbung pangan bagi Provinsi Kalimantan Timur


Dedikasi Edi Damasnyah Bangkitkan Pertanian Kutai Kartanegara

34 hari lalu

Dedikasi Edi Damasnyah Bangkitkan Pertanian Kutai Kartanegara

Program pengairan dan alsintan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kukar.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

36 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

36 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.