Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mary Jane Ulang Tahun, Keluarga dari Filipina Berdatangan  

image-gnews
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Keluarga terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso, datang merayakan ulang tahun ke-31 perempuan asal Filipina itu, di Filipina, pada Ahad, 10 Januari 2016. Setelah itu, ayah, ibu, dan dua anak Mary Jane langsung bertolak dari Filipina ke Yogyakarta, Senin, 11 Januari 2016.

Aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen, mengatakan keluarga dijadwalkan bertemu Mary Jane pada Selasa, 12 Januari 2016, di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Pengacara dari Filipina, pejabat pemerintah Filipina, dan pengacara Mary Jane di Indonesia mendampingi keluarganya. Mereka berkunjung ke Yogyakarta setahun setelah Mary Jane batal dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 29 April 2015.

Kunjungan keluarga itu, kata Karsiwen, untuk mengingatkan pemerintah Indonesia agar menghargai proses hukum kasus Mary Jane yang masih berlangsung di Filipina. “Kami berharap Presiden Joko Widodo menghargai proses itu,” kata Karsiwen saat dihubungi, Senin, 11 Januari 2016.

Pada November 2015, Karsiwen ke Filipina untuk melihat proses hukum Mary Jane sebagai bagian dari proses advokasi Jaringan Buruh Migran. Ia sempat bertemu dengan sejumlah saksi yang menjadi korban penipuan perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio. Menurut dia, proses persidangan di negara itu perlu waktu yang cukup lama. Saat ini pejabat hukum Filipina terus memeriksa saksi-saksi kasus itu.

Data Migrante International, organisasi non-pemerintah Filipina, yang fokus pada buruh migran menyebut, Departemen Kehakiman Filipina menjelaskan Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao sebagai perekrut Mary Jane secara ilegal. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Migran Filipina tahun 1995.

Maria Kristina Sergio dan Lacanilao tidak memegang izin untuk merekrut tenaga kerja migran. Maria Kristina menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia kepada Mary Jane.

Departemen Kehakiman Filipina juga menyatakan tindakan Maria Kristina Sergio dan Lacanilao melanggar Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia. Pelanggaran hukum terjadi ketika seseorang atau beberapa orang merekrut secara ilegal dan mengeksploitasi tenaga kerja. Akibat tindakan Maria Kristina Sergio dan Lacanilao, Mary Jane dijebak untuk mengangkut narkotik dalam sebuah koper.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Migrante International Connie Bragas Regaldo melalui surat elektronik menyatakan orang-orang Filipina yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Mary Jane, juga turut merayakan ulang tahun Mary Jane di Nueva Ecija, Filipina. “Mereka berharap Mary Jane segera bebas dari eksekusi mati,” ujarnya.

Migrante International menilai proses peradilan Mary Jane lambat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Maret 2016 di Filipina. Persidangan itu ihwal perekrutan ilegal dan sindikat narkoba yang melibatkan Maria Kristina Sergio.

Mary Jane lahir di Baliung Bulacan, Filipina, pada 10 Januari 1985. Dia ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta pada Oktober 2010.

Ia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.

SHINTA MAHARANI

Catatan Redaksi:
Berita ini direvisi pada Senin, 11 Januari 2016 karena ada sedikit kesalahan penyebutan nama tempat dan waktu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

11 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

15 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

16 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

17 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

17 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

20 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

21 hari lalu

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO
Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?


Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

21 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Vonis Hukuman Mati AKP Andri Gustami, Dulu Terpidana Mati di Indonesia Dieksekusi Gantung, Bagaimana Kini?

PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada AKP Andri Gustami dalam kasus peredaran narkoba. Ini jenis hukuman mati yang berlaku.


Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

21 hari lalu

AKP Andri Gustami. Foto: Istimewa
Divonis Mati, Andri Gustami Merasa Tak Dihargai Polri dan Pilih Cari Duit untuk Masa Depan

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami mengaku tak pernah dapat penghargaan meski sudah mengatasi kasus-kasus besar