TEMPO.CO, Yogyakarta - Keluarga terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso, datang merayakan ulang tahun ke-31 perempuan asal Filipina itu, di Filipina, pada Ahad, 10 Januari 2016. Setelah itu, ayah, ibu, dan dua anak Mary Jane langsung bertolak dari Filipina ke Yogyakarta, Senin, 11 Januari 2016.
Aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen, mengatakan keluarga dijadwalkan bertemu Mary Jane pada Selasa, 12 Januari 2016, di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Pengacara dari Filipina, pejabat pemerintah Filipina, dan pengacara Mary Jane di Indonesia mendampingi keluarganya. Mereka berkunjung ke Yogyakarta setahun setelah Mary Jane batal dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, 29 April 2015.
Kunjungan keluarga itu, kata Karsiwen, untuk mengingatkan pemerintah Indonesia agar menghargai proses hukum kasus Mary Jane yang masih berlangsung di Filipina. “Kami berharap Presiden Joko Widodo menghargai proses itu,” kata Karsiwen saat dihubungi, Senin, 11 Januari 2016.
Pada November 2015, Karsiwen ke Filipina untuk melihat proses hukum Mary Jane sebagai bagian dari proses advokasi Jaringan Buruh Migran. Ia sempat bertemu dengan sejumlah saksi yang menjadi korban penipuan perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio. Menurut dia, proses persidangan di negara itu perlu waktu yang cukup lama. Saat ini pejabat hukum Filipina terus memeriksa saksi-saksi kasus itu.
Data Migrante International, organisasi non-pemerintah Filipina, yang fokus pada buruh migran menyebut, Departemen Kehakiman Filipina menjelaskan Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao sebagai perekrut Mary Jane secara ilegal. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang tentang Tenaga Kerja Migran Filipina tahun 1995.
Maria Kristina Sergio dan Lacanilao tidak memegang izin untuk merekrut tenaga kerja migran. Maria Kristina menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia kepada Mary Jane.
Departemen Kehakiman Filipina juga menyatakan tindakan Maria Kristina Sergio dan Lacanilao melanggar Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia. Pelanggaran hukum terjadi ketika seseorang atau beberapa orang merekrut secara ilegal dan mengeksploitasi tenaga kerja. Akibat tindakan Maria Kristina Sergio dan Lacanilao, Mary Jane dijebak untuk mengangkut narkotik dalam sebuah koper.
Ketua Migrante International Connie Bragas Regaldo melalui surat elektronik menyatakan orang-orang Filipina yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Mary Jane, juga turut merayakan ulang tahun Mary Jane di Nueva Ecija, Filipina. “Mereka berharap Mary Jane segera bebas dari eksekusi mati,” ujarnya.
Migrante International menilai proses peradilan Mary Jane lambat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Maret 2016 di Filipina. Persidangan itu ihwal perekrutan ilegal dan sindikat narkoba yang melibatkan Maria Kristina Sergio.
Mary Jane lahir di Baliung Bulacan, Filipina, pada 10 Januari 1985. Dia ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta pada Oktober 2010.
Ia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
SHINTA MAHARANI
Catatan Redaksi:
Berita ini direvisi pada Senin, 11 Januari 2016 karena ada sedikit kesalahan penyebutan nama tempat dan waktu.