TEMPO.CO, Parepare - Kepolisian Sektor Pelabuhan Ajatappareng, Kota Parepare, mengagalkan penyelundupan kerang kepala Kambing sebanyak 262 karung yang bernilai sekitar Rp 3,5 Miliar. Penyelundupan itu digagalkan saat kapal motor yang membawa terumbu itu tengah berlabuh pada Ahad 10 Januari 2016.
Kepala Polres Kota Parepare Ajun Komisaris Besar Alan G. Abast mengatakan penyelundupan itu diduga dilakukan oleh jaringan internasional. Pasalnya kerang-kerang yang diduga milik warga Bulukumba yang bernama Ancu itu akan dikirimkan ke pelaku lain yang berinisial BK, di Kota Nunukan, Kalimantan Timur.
"Setelah tiba di Nunukan, rencananya barang itu kemudian di kirim ke luar negeri," ujar alan saat mengelar hasil penyelendupan itu di markas Polsek Pelabuhan Ajatappareng, Senin 11 Januari 2015. Ancu ikut ditahan polisi. Ia diduga berperan sebagai pengepul.
Saat hendak diselundupkan, tiap karung berisi 30 kerang kepala kambing. Harga satuan kerang kepala kambing itu jika dijual di luar negeri bernilai antara 26 hingga 86 Dolar AS. "Jika dirupiahkan itu totalnya bernilai sekitar Rp 3,5 miliar," ujar Alan.
Menurut Alan, penyelundupan kerang ini berada di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki perairan. Kesimpulan ini diambil dari besarnya jumlah kerang yang digagalkan itu. "Tiap daerah ada yang membeli kerang jenis ini dari nelayan maupun masyarakat. Lalu Ancu, si pengepul, kemudian membeli kerang itu dan dijual lagi," ujarnya.
Kerang kepala kambing adalah salah satu jenis spesies yang dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. "Jadi mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi juga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 Undang-Undang No 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya alam Hayati dan Ekosistem." kata Alan.
Ancu yang turut dihadirkan di konferensi pers itu mengaku tidak mengetahui adanya larangan itu. "Saya tidak tahu kalau kerang itu dijaga. Saya menjualnya karena barang itu saya beli, namanya cari nafkah. Kalau memang ditahan mau apa, yang jelas saat ini susah kerjaan pak," katanya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR