TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap 24 kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan NTT selama 2015. "Ada 24 kapal yang berhasil kami tangkap karena melakukan ilegal fishing," kata Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal Endang Sunjaya, Senin, 11 Januari 2015.
Dari 24 kapal yang ditangkap, menurut Endang, sebanyak 30 nelayan ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga kasus masih dalam proses penyidikan. "Dua kasus lainnya dilimpahkan ke Dinas Perikanan NTT," katanya.
Dari jumlah kasus itu, Endang menambahkan, sebanyak 12 kasus yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, dan satu kasus P19 serta enam kasus yang pro justitia.
Kasus illegal fishing yang menonjol yakni penangkapan satu buah kapal tanpa nama yang melakukan pengeboman ikan dan merusak terumbu karang di perairan Maumere, Sikka, dengan empat orang tersangka, di antaranya R, T, AW dan K.
Kasus lainnya adalah penangkapan dua unit kapal yang melakukan pencurian ikan yakni Kapal Motor Rafindo Jaya dengan tersangka utama berinisial P dan KM Terang Jaya 88 dengan tersangka berinisial S.
YOHANES SEO