TEMPO.CO, Depok - Menteri Kesehatan Nila Moeloek memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap para dokter asing yang membuka praktek di Indonesia. "Kami inginkan dinas-dinas di daerah lakukan pengawasan," kata Nila Moeloek saat ditemui di Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu 9 Januari 2016.
Nila mengatakan pengawasan dokter-dokter asing yang ada di Indonesia sulit dilakukan, meski pihaknya punya satu mekanisme yang disebut Pora (Penyidikan Orang Asing). "Kekuatannya masih kurang," ujarnya.
Sebenarnya dokter asing yang hendak berpraktek di Indonesia harus melewati prosedur yang jelas seperti menunjukkan dokumen yang legal dan kemudian diizinkan untuk masuk ke suatu negara. "Ini yang kami minta."
Namun menurutnya tetap saja ada pihak yang bisa masuk tanpa memberitahu atau dengan prosedur yang resmi. Salah satu penyebabnya, kata Nila, adalah wilayah Indonesia yang sangat luas.
Perintah pengawasan dokter asing ini dikeluarkan Menkes setelah kasus meninggalnya Allya Siska Nadya. Gadis kelahiran Desember 1982 itu meninggal beberapa jam setelah menjalani perawatan di Klinik Chiropractic First di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, 5 Agustus 2015. Orang tua korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya dengan dugaan malpraktek pada 12 Agustus 2015.
Dokter di klinik itu Randall Caferty diketahui merupakan seorang dokter yang tidak memiliki dokumen sama sekali. Randall Caferty juga tengah dikenai hukuman disiplin selama 3 tahun terhitung sejak 13 Maret 2013, karena tindakan tak profesional dan tindak kejahatan di negaranya.
DIKO OKTARA