TEMPO.CO, Tulungagung – Menteri Kesehatan Nila Moeloek akan memperketat izin dan pengawasan pendirian klinik asing di Indonesia. Hal itu dilakukan menyusul terjadinya insiden meninggalnya pasien usai dirawat di Klinik Chiropractic First.
Nila Moeloek menjelaskan pendirian klinik luar negeri sebenarnya terbuka luas bagi siapapun. Bahkan ketentuan di Indonesia membuka pihak asing menanamkan investasi hingga 60 persen, dengan sisanya sebesar 40 persen saham dalam negeri. “Namun syarat-syaratnya harus terpenuhi,” kata Nila Moeloek saat meluncurkan sistem penanganan gawat darurat terpadu di RSUD dr. Iskak Tulungagung, Jumat, 8 Januari 2016.
Pendirian klinik luar negeri seperti yang dilakukan Chiropractic First harus terlebih dulu melalui proses pengajuan izin. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan memverifikasi metode pengobatan, tenaga medis, hingga infrastruktur untuk menentukan klinik tersebut aman melayani masyarakat. “Saya terima laporan dari Dinas Kesehatan DKI bahwa klinik itu ilegal, tidak memiliki izin,” katanya.
Ke depan, pemerintah akan memperketat pengawasan dan pengajuan izin tempat-tempat pengobatan di seluruh Indonesia untuk menghindari timbulnya persoalan seperti yang menimpa Allya Siska Nadya. Putri mantan Wakil Direktur Komunikasi Perusahaan Listrik Negara Alvian Helmy Hasjim itu meninggal usai menjalani terapi di klinik tersebut.
Allya Siska menjalani terapi di klinik Chiropractic First pada 6 Agustus 2015 lalu, dengan terapis dari Amerika Serikat dr Randall Caferty selama dua kali. Malam harinya Allya mengeluh nyeri hebat di bagian leher dan dilarikan ke Unit Gawat Darurat RS Pondok Indah. Kondisinya makin memburuk hingga esok harinya pada pukul 06.15 WIB meninggal dunia. Dokter mendiagnosis korban mengalami pecah pembuluh darah.
Hingga kini polisi masih memburu keberadaan dr Randall Caferty yang diduga telah meninggalkan Indonesia.
HARI TRI WASONO