Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Pembebas Pembakar Hutan Dinilai Langgar Kode Etik

image-gnews
Seorang wanita melihat landasan udara yang diselimuti kabut asap yang dikirim dari Indonesia di bandara Changi, Singapura, 29 September 2015. Kabut asap kiriman dari pembakaran hutan ilegal telah menyelimuti beberapa wilayah Singapura dan Malaysia. REUTERS/Edgar Su
Seorang wanita melihat landasan udara yang diselimuti kabut asap yang dikirim dari Indonesia di bandara Changi, Singapura, 29 September 2015. Kabut asap kiriman dari pembakaran hutan ilegal telah menyelimuti beberapa wilayah Singapura dan Malaysia. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi lain yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan, Jumat 8 Januari 2016, mendesak Komisi Yudisial untuk memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menangani putusan kebakaran hutan PT Bumi Mekar Hijau. Menurut mereka, terjadi dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan hakim tersebut.

“Kami menilai ada dua catatan besar yang luput dari pengamatan hakim dalam putusan yang disampaikan saat itu sehingga menurut kami ini adalah bagian dari pelanggaran kode etik yang masuk dalan unprofessional conduct,” ujar Aradila Caesar dari Indonesia Corruption Watch (ICW) saat ditemui di gedung Komisi Yudisial pada Jumat, 8 Januari 2016.

Yang pertama, ujar Caesar, hakim dalam memutus perkara tidak mempertimbangkan lebih khusus aspek-aspek lain yang juga melawan hukum. “Padahal di PP no. 45 Tahun 2004 juncto 60 Tahun 2009 pasal 30 sudah jelas tertulis,” kata dia.

Adapun peraturan tersebut adalah tentang perlindungan hutan yang menyebutkan bahwa pemegang hak konsesi dan lain lain  bertanggung jawab mutlak terhadap lahan yang dia kuasai (kelola). Jika terjadi kebakaran, perusahaan yang mengelola hutan  wajib bertanggung jawab, baik secara pidana, perdata, ataupun administratif.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban mutlak. Ini kan tindakan melawan hukum, kenapa hakim malah luput akan hal itu?” ujar Caesar. Dia menambahkan, terlepas apakah itu kesalahan dari perusahaan yang sengaja membakar ataupun kebakaran berasal dari hal lain, perusahaan harus bertanggung jawab atas lahannya tersebut.

Sedangkan yang kedua, kata Caesar, hakim dalam pertimbangannya hanya mempertimbangakn kerugian yang dialami PT BMH saja. Hal ini dikarenakan kebakaran terjadi saat tanaman akasia yang ditanam di lahan PT BMH tengah panen dan perusahaan terrsebut berdalih tidak mungkin membakarnya karena akan merugi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hanya itu yg dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya. Caesar menyebut, semestinya hakim juga mempertimbangkan kerugian lain, seperti dampak ekologis, dampak kesehatan masyarakat, sosial budaya, dan kemudian juga keuangan negara yang harus memitigasi bencana yang ada di sana.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau pada Februari 2015. Lahan konsesi hutan akasia seluas 20 hektar yang dikelola perusahaan tersebut terbakar pada 2014.

Kementerian menilai kebakaran itu merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Pemerintah menuntut   ganti rugi Rp 2,6 triliun dan meminta tindakan pemulihan lingkungan dengan biaya Rp 5,2 triliun.

Namun majelis hakim PN Palembang yang diketuai Parlas Nababan menolak gugatan pemerintah. Dia beralasan penggugat tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara atas kebakaran hutan yang dituduhkan kepada PT Bumi Mekar Hijau.

BAGUS PRASETIYO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

20 hari lalu

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di atas Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Triwulan Pertama 2024, Penumpang LRT Palembang Tembus 740 Ribu

Hingga 10 Maret, LRT Palembang telah mengangkut 740.041 penumpang.


Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

Gedung Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang ini direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya. Bangunan ini merupakan bekas rumah residen Palembang yang berasal dari reruntuhan Keraton Kuto Lamo. TEMPO/Parliza Hendrawan
4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.


Libur Sekolah, Tiga Tempat Wisata di Palembang Ini Jadi Pilihan Anak-anak

29 Desember 2023

Pengelola Jakabaring Sport City, Palembang, menyiapkan wahana permainan anak menyambut libur sekolah akhir tahun. TEMPO/Parliza Hendrawan
Libur Sekolah, Tiga Tempat Wisata di Palembang Ini Jadi Pilihan Anak-anak

Libur sekolah kali ini, anak-anak di Palembang meramaikan wahana permainan di OPI Mall hingga kawasan Sungai Musi.


Liburan di Boekit Gandus Palembang, Kemping Dahulu sebelum Trekking dan Hiking

16 Desember 2023

Boekit Gandus, Palembang dikenal sebagai lokasi trekking dan sepeda. (TEMPO/Parliza Hendrawan)
Liburan di Boekit Gandus Palembang, Kemping Dahulu sebelum Trekking dan Hiking

Boekit Gandus menjadi tujuan para pehobi kemping, trekking-hiking, hingga mancing di Kota Palembang.


Fenomena Hujan Es di Kota Palembang, Ini Kata BMKG

18 November 2023

Ilustrasi hujan es. wikimedia
Fenomena Hujan Es di Kota Palembang, Ini Kata BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sumatera Selatan mengungkapkan fenomena hujan es di Kota Palembang akibat musim pancaroba.


Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Seorang wanita berenang di kolam renang rooftop di depan Menara Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 September 2015. Kabut asap tersebut berasal dari hasil pembakaran lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan.  REUTERS/Olivia Harris
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.


Indeks Pencemaran Udara Berbahaya, Kota Palembang Disemprot Ekoenzim

30 Oktober 2023

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel melakukan penyemprotan ekoenzim untuk mengatasi ISPU, Senin, 30 Oktober 2023. (ANTARA/M Imam Pramana)
Indeks Pencemaran Udara Berbahaya, Kota Palembang Disemprot Ekoenzim

Penyemprotan sebagai respons terhadap tingginya tingkat pencemaran udara di Kota Palembang, yang mencapai angka 310 pada ISPU.


Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Massa membawa poster saat melakukan aksi demonstrasi protes perubahan iklim ketika kabut asap menutupi kota akibat kebakaran hutan di Palangka Raya, provinsi Kalimantan Tengah, 20 September 2019 REUTERS/Willy Kurniawan
Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.


Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Petugas Manggala Agni Daops Banyuasin memberikan kode saat berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.