TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz menolak kembali ke hasil Muktamar PPP di Bandung pada 2011. Menurut Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah, pihaknya tetap akan meminta Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta pada 2014 yang memilih dia dan Djan Faridz.
"Ini (muktamar Jakarta) sudah ada putusan dari Mahkamah Agung," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PPP, Achmad Dimyati Natakusumah, saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 Januari 2016.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan SK dengan Nomor: M.HH-01.AH.11.01. tahun 2016 yang berisi mengenai pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. SK baru ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Dalam diktum keempat SK Menkumham ini berbunyi bahwa setelah berlakunya keputusan ini, maka susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang pengesahan perubahan personalia DPP PPP tak berlaku lagi. Artinya SK Menkumham sebelumnya yang mengesahkan DPP PPP hasil muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy sudah tidak berlaku lagi.
Romi mengatakan, dengan adanya SK Menkumham ini, kepengurusan PPP yang sah adalah pengurus PPP versi Muktamar Bandung sebelum adanya kisruh antara kubu Romi dan Djan Faridz. "Maka, mengembalikan ke Muktamar Bandung," ujarnya.
Muktamar PPP di Bandung pada 2011 menghasilkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Lukman Hakim Saifuddin serta Emron Pangkapi sebagai Wakil Ketua Umum. Saat itu, Romi terpilih sebagai Sekretaris Jenderal.
Sebaliknya, menurut Dimyati, jika Rommy mengatakan kepengurusan kembali ke hasil Muktamar Bandung, berarti ada kesalahan. "Kan yang hanya disahkan oleh MA dari tiga permohonan, hanya yang Muktamar Jakarta," kata Dimyati. Sebab itu, agar segera mendapat pengesahan, kubu Djan segera melengkapi persyaratan yang diminta Kementerian Hukum. "Kami hanya kurang pembayaran negara bukan pajak sebesar Rp 10 juta dan akta notaris asli."
Menurut Dimyati, PPP versi Djan diberi tenggat waktu hingga tanggal 15 Januari untuk melengkapi berkas tersebut.
EGI ADYATAMA | DIKO OKTORA