TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung, Muhammad Romahurmuziy atau Romi, mengatakan dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM kepengurusan partai Ka'bah kembali ke hasil Muktamar Bandung. Muktamar tersebut menghasilkan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Lukman Hakim Saifuddin serta Emron Pangkapi sebagai Wakil Ketua Umum.
Namun, kata Romi, karena Suryadharma Ali sudah menjadi terdakwa kasus dana haji, tugas-tugas organisasi diserahkan kepada pengurus yang ada. Lukman Hakim sebagai Wakil Ketua Umum akan menjalan tugas Suryadharma. "Tugas-tugas selanjutnya akan dijalankan oleh Waketum," kata Romi, Jumat, 8 Januari 2016.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan SK dengan Nomor: M.HH-01.AH.11.01. tahun 2016 yang berisi mengenai pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. SK baru ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Dalam diktum keempat SK Menkumham ini berbunyi bahwa setelah berlakunya keputusan ini, maka susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang pengesahan perubahan personalia DPP PPP tak berlaku lagi. Artinya SK Menkumham sebelumnya yang mengesahkan DPP PPP hasil muktamar Surabaya dengan Ketua Umum Romahurmuziy sudah tidak berlaku lagi.
Romi mengatakan, dengan adanya SK Menkumham ini, kepengurusan PPP yang sah adalah pengurus PPP versi Muktamar Bandung sebelum adanya kisruh antara kubu Romi dan Djan Faridz. "Maka mengembalikan ke muktamar Bandung," ujarnya.
Sebab itu, ia mengimbau seluruh pengurus PPP dari mulai pengurus pusat sampai ranting untuk tetap menjaga kekompakan dan persatuan. "Kami menyambut baik usulan para sesepuh dan senior agar ini dijadikan momentum islah," kata Romi.
DIKO OKTARA