TEMPO.CO, Surakarta - Banjir gugatan hukum terhadap hasil pemilian kepala daerah kini tak lagi begitu merepotkan Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini di Surakarta bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyiapkan fasilitas telekonferensi untuk proses persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Sebagaimana yang berlangsung pada Jumat 8 Januari 2016, digelar tayangan persidangan gugatan salah satu pasangan calon di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. "Agenda sidang saat ini adalah pemeriksaan pendahuluan," kata Direktur Laboratorium Telekonferensi FH UNS, Maria Madalina. Sejumlah pihak yang bersengketa dalam kasus itu mengikuti persidangan di Laboratorium Telekonferensi itu bersama puluhan pengunjung lain lewat televisi berukuran jumbo bak suasana nonton bareng.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto menggugat hasil pemilihan. "Telah terjadi kecurangan yang masif, sistemik dan terstruktur yang diduga dilakukan oleh salah satu pasangan calon lain," ujar kuasa hukumnya, Chaidir Arif saat membacakan gugatan.
Dia meminta MK menganulir hasil rekapitulasi serta penetapan pemenang pilkada yang telah ditetapkan oleh KPUD Sragen. "Kami meminta pemilu ulang," kata dia. Menurut Chaidir, kecurangan banyak ditemukan di tujuh kecamatan.
Menurut Maria, fasilitas telekonferensi akan banyak digunakan dalam persidangan pemeriksaan saksi. "Para pihak tidak perlu mendatangkan saksi ke Jakarta," ujarnya. Saksi itu hanya perlu hadir di ruang telekonferensi untuk memberikan kesaksian jarak jauh. Melalui proses itu, ujar Maria, asas peradilan yang sederhana, cepat dan murah bisa tercapai. "Bandingkan dengan jika harus membawa saksi-saksi ke Jakarta."
AHMAD RAFIQ