TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan beberapa hal terkait dengan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau terkait kasus pembakaran hutan. "Tentang substansi memori banding akan memperkuat argumentasi terhadap putusan," kata Siti di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Jumat, 8 Januari 2016.
Siti melanjutkan bahwa selain itu ia juga akan mencoba berkonsultasi dengan otoritas yang memiliki kewenangan terhadap PNS, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terkait dengan bagaimana mekanisme posisi PNS dalam menghadapi suatu perkara dengan menjadi saksi, di mana pemerintah harus berhadapan dengan pihak lain.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengundang 18 ahli hukum dan lingkungan untuk memberikan masukan kepada pihak kementerian, untuk menyiapkan bahan-bahan dalam kasus kebakaran hutan.
Pihak Kementerian LHK mengajukan surat pernyataan permohonan banding pada 11 Januari 2016, dan dalam waktu tiga minggu sejak pengajuan tersebut harus menyerahkan memori banding ke pihak pengadilan.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau pada Februari 2015. Lahan konsesi hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20 hektare yang dikelola perusahaan itu di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terbakar pada 2014.
Kementerian menilai kebakaran itu merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Pemerintah menuntut ganti rugi Rp 2,6 triliun dan meminta tindakan pemulihan lingkungan dengan biaya Rp 5,2 triliun. Namun majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Parlas Nababan menolak gugatan itu. Alasannya, penggugat tak bisa membuktikan adanya kerugian negara atas kebakaran hutan yang dituduhkan kepada PT Bumi Mekar Hijau. Kebakaran hutan itu pun tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya kepada perusahaan tersebut.
DIKO OKTARA