TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Badan Reserse Kriminal Polri tak akan bisa memproses laporan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto bila Novanto tak hadir sendiri ke Mabes Polri. Alasannya, Bareskrim harus menulis berita acara penyelidikan (BAP) terhadap Novanto sebagai pelapor.
"Ini tidak dapat diwakilkan meskipun melalui kuasa hukumnya. Mau tidak mau, kami harus mem-BAP Setya Novanto langsung," kata dia di Mabes Polri, Jumat, 8 Januari 2016.
Badrorin pun menegaskan Novanto harus datang ke Bareskrim untuk dimintai keterangan secara langsung bila ingin laporannya dilanjutkan. Faktanya, Novanto tidak memenuhi panggilan Bareskrim sebagai pelapor pada hari ini.
Novanto diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Firman Wijaya. "Saya ingin koordinasi dengan Polri terkait kelengkapan laporan. Kami harap bukti-bukti yang kami sampaikan sudah cukup," ujar Firman.
Ia tak menerangkan mengapa kliennya itu tak dapat hadir. "Saya sebagai kuasa hukumnya mewakili beliau. Sama saja. Beliau masih ada kesibukan," ujarnya. Firman pun berjanji akan hadir bersama Novanto pada panggilan berikutnya.
Novanto, melalui Firman, melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Sudirman dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Sedangkan, Maroef dituduh melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran telah merekam pembicaraan Novanto dan taipan minyak Riza Chalid.
Dalam rekaman pembicaraan pertemuan yang berlangsung di Hotel Ritz Carlton pada 8 Juni 2015, Novanto terdengar meminta pembagian saham Freeport sebagai syarat perpanjangan kontrak. Di antaranya untuk Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan.
DEWI SUCI RAHAYU