TEMPO.CO, Banda Aceh - Seorang warga berpaspor Malaysia, FH, 39 tahun, ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Kamis, 7 Januari 2016. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Banda Aceh, Dede Ferdian, mengatakan saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah diserahkan kepada Polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kasusnya sedang ditangani dan dikembangkan, nanti hasilnya akan disampaikan," kata Dede.
FH tiba di Aceh dengan menumpang pesawat Air Asia yang terbang dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh. Dia ditangkap setelah petugas bea cukai mencurigai barang bawaannya saat melewati mesin pemindai.
Petugas kemudian memeriksa dan menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam bahan makanan yang ditentengnya. Sejauh ini belum diketahui kemana barang haram itu akan dibawa.
Diduga ada penampung di Indonesia yang akan menerima sabu tersebut. Terbongkarnya penyelundupan sabu di Bandara SIM adalah yang pertama pada 2016.
ADI WARSIDI