TEMPO.CO, Lumajang - Ketua Umum Partai Golongan Karya versi Musyawarah Nasional Ancol, Agung Laksono, meminta perombakan fraksi dan penggantian wakil Golkar di Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat ditunda dulu. Menurut dia, perombakan tersebut, termasuk usulan mengganti Setya Novanto yang mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR, sebaiknya dilakukan setelah partai mempunyai aspek hukum yang jelas.
"Ada kevakuman pada kepemimpinan Partai Golkar akibat dicabutnya SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan munas Ancol. Maka sebaiknya jangan ada perubahan-perubahan dulu," kata Agung di Lumajang, Kamis, 7 Januari 2016.
Menurut Agung, selain mencabut SK kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, Menteri Hukum tidak mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie dari hasil Munas Bali. Selain itu, masa kepengurusan Munas Riau sudah berakhir. Dengan demikian, ucap dia, satu-satunya solusi adalah menggelar munas untuk mengakhiri persoalan di Golkar.
"Tentunya melalui munas. Jadi tunda dululah membuat keputusan strategis, termasuk perubahan-perubahan di fraksi," ucapnya. Dalam situasi sekarang ini, ujar Agung, siapa pun tidak bisa mengklaim sebagai pengurus yang sah karena tidak ada yang memiliki SK Menteri Hukum.
Sebelumnya, Golkar kubu Aburizal Bakrie melakukan manuver perombakan fraksi. Hal itu terlihat dari surat yang dilayangkan Setya Novanto, yang ditunjuk menjadi Ketua Fraksi Golkar pada 4 Januari lalu. Setya melayangkan surat kepada pimpinan DPR untuk merombak susunan pengurus fraksi dan wakil Golkar di Alat Kelengkapan Dewan.
Kursi Sekretaris Fraksi Golkar yang sebelumnya dipercayakan kepada Bambang Soesatyo ia percayakan kepada Aziz Syamsudin. Ia juga menempatkan orang kepercayaannya, Robert Kardinal, sebagai Bendahara Fraksi Golkar.
Selain itu, Setya meminta pimpinan DPR mengesahkan Kahar Muzakir sebagai Ketua Badan Anggaran menggantikan Ahmadi Noor Supit. Kahar adalah wakil Golkar di Mahkamah Kehormatan Dewan yang secara gamblang membela Setya dalam kasus PT Freeport. Menurut Supit, surat itu cacat dari segi prosedur, karena penetapan Setya sebagai Ketua Fraksi Golkar belum mendapat pengesahan pimpinan DPR.
DAVID PRIYASIDHARTA