Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Setnov Minta Kejaksaan Tunggu Peyidikan Polisi

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Setya Novanto. (Ilustrasi: TEMPO/IMAM YUNNI)
Setya Novanto. (Ilustrasi: TEMPO/IMAM YUNNI)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto menyatakan Kejaksaan Agung belum bisa memanggil kliennya. Menurut dia, pemanggilan Setya selaku anggota legislatif sesuai undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mesti mensyaratkan izin Presiden.

"Dan sebaiknya Kejagung menunggu hasil penyidikan Mabes polri terkait laporan illegal recorder dan pelanggaran ITE yang diadukan Pak Setya," kata Firman melalui pesan singkat, Kamis, 7 Desember 2016.

Setya memang melaporkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri karena telah merekam pembicaraannya secara diam-diam. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said juga turut dilaporkan.

SIMAK: Ihwal Novanto, Jaksa Agung dan Istana Saling Lempar Bola

Dalam percakapan itu, Setya ketahuan meminta jatah saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kasus ini lah yang ditangani Kejaksaan Agung. Korp Adhyaksa mensinyalir ada dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi terkait lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

Firman mengatakan Setya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk memberi keterangan tentang laporannya terhadap Maroef dan Sudirman pada Jumat, 8 Januari 2016. "Kalau tidak ada halangan, kami ke Mabes pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Karena itu, Firman menganggap rekaman yang digunakan sebagai dasar Kejaksaan dalam menyelidiki kasus yang terkenal dengan sebutan "papa minta saham" itu tak bisa dijadikan acuan. "Karena perbuatan Menteri Sudirman Said dan Maroef diduga melanggar undang-undang. Bukti tersebut sedang ditangani Bareskrim," kata dia.

SIMAK: Istana: Periksa Novanto, Kejaksan Tak Perlu Izin Presiden

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan segera memanggil mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Menurut dia, pemanggilan Setya untuk dimintai keterangan penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat untuk tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tak perlu meminta izin Presiden.

Awalnya, Prasetyo dalam pemanggilan Setya ini meminta izin kepada Presiden Joko Widodo dengan dasar Pasal 224 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Namun setelah pendalaman, Prasetyo melihat ketentuan Pasal 245 ayat 3 huruf C yang mengecualikan permintaan izin pemeriksaan kepada Presiden. Salah satunya yakni terkait tindak pidana khusus. Korupsi termasuk tindak pidana khusus.

SIMAK: Saldi Isra: Periksa Setya, Kejaksaan Tak Perlu Izin Jokowi

Pertimbangan lain, kata Prasetyo, saat Setya bertemu Maroef untuk lobi perpanjangan kontrak karya Freeport tak ada kaitan dengan jabatannya sebagai Ketua DPR saat itu. Menurut dia, hal tersebut dikuatkan keterangan dari Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti bahwa yang dilakukan Setya tidak terjadwal dalam agenda dinas Ketua DPR. "Tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan sebagai Ketua DPR, karenanya tidak ada izin Presiden."

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan belum mengirim surat panggilan terhadap Ketua Fraksi Golkar itu. "Kami belum tentukan waktu permintaan keterangan," ujar Arminsyah.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

9 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

9 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

10 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

10 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

11 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

11 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

11 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

12 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.