TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik diagendakan melakukan sidang lanjutan hari ini, Kamis, 7 Januari 2016, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jero, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa.
"Pak Wacik memang diagendakan mengikuti sidang hari ini. Dia pasti akan hadir," ujar pengacara Jero, Muhammad Iqbal, saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Kamis. Sidang diagendakan digelar pada pukul 11.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.10 WIB, belum ada tanda-tanda kehadiran Jero di sana.
Jero terjerat kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata serta Kementerian ESDM dari 2011 sampai 2014. Sidang ini merupakan sidang lanjutan setelah sebelumnya dilakukan pada 4 Januari 2016.
Adapun saksi ahli yang akan didatangkan dalam persidangan ini adalah sejumlah akademikus. "Ada dua saksi ahli. Pertama, I Gede Panca Astawa. Dia profesor dan guru besar hukum tata negara di Universitas Padjadjaran. Satu lagi, Djisman Samosir, ahli hukum pidana dari Universitas Parahyangan," tutur Iqbal.
Jero sebelumnya didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Jero didakwa korupsi anggaran DOM selama enam tahun dari 2004 hingga 2011 untuk keperluan pribadi dan keluarga sebesar Rp 8,4 miliar.
Kedua, Jero didakwa korupsi anggaran DOM ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dari 2011 sampai 2014. Ketiga, jaksa mendakwa politikus Partai Demokrat ini menerima hadiah untuk membiayai kegiatan ulang tahunnya sebesar Rp 349 juta di Hotel Dharmawangsa pada 24 April 2012.
EGI ADYATAMA