TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan mengumpulkan 23 pakar hukum untuk menyiapkan memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan setelah gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut Siti Nurbaya, para pakar hukum itu akan dimintai pendapatnya dalam penyusunan memori banding terhadap putusan majelis hakim PN Palembang yang memenangkan perusahaan pembakar hutan tersebut.
"Besok rencananya akan ada rapat dengan ahli hukum. Mulai ahli hukum lingkungan hingga hukum administrasi," kata Siti Nurbaya di rumah dinas wakil presiden, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.
Siti Nurbaya berujar, pihaknya baru menerima salinan putusan dari PN Palembang kemarin pagi. Saat ini isi putusan itu sedang dipelajari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Mengenai banyaknya opini miring terhadap ketua majelis hakim PN Palembang, Parlas Nababan, yang menyidangkan perkara itu, Siti Nurbaya tak mau banyak berkomentar. Menurut dia, pemerintah akan menyiapkan bukti hukum yang kuat tanpa adanya rasa curiga. "Tersedia waktu dua minggu untuk mengajukan banding,” tuturnya.
Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau pada Februari 2015. Lahan konsesi hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20 hektare yang dikelola perusahaan itu di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terbakar pada 2014.
Kementerian menilai kebakaran itu merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Pemerintah menuntut ganti rugi Rp 2,6 triliun dan meminta tindakan pemulihan lingkungan dengan biaya Rp 5,2 triliun.
Namun majelis hakim PN Palembang yang dipimpin Parlas Nababan menolak gugatan itu. Alasannya, penggugat tak bisa membuktikan adanya kerugian negara atas kebakaran hutan yang dituduhkan kepada PT Bumi Mekar Hijau. Kebakaran hutan itu pun tidak bisa dimintakan pertanggungjawabannya kepada perusahaan tersebut.
FAIZ NASHRILLAH