TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pemanggilan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, harus tetap melalui izin Presiden Joko Widodo. Kata dia, hal ini tercantum dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
"Enggak bisa dong kami menegakkan hukum yang tidak sesuai dengan prosedur. Nanti kami yang akan disalahkan," kata Praetyo saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Januari 2016. "Jangan-jangan yang berkomentar ini belum membaca UU MD3."
BACA JUGA
Hajar Polisi, 2 Pasal yang Menjerat Anak Politikus Golkar
10 Keluhan Pengguna Jasa di Bandara Soekarno-Hatta
Prasetyo menampik tudingan yang menyatakan Kejaksaan melempar bola panas kepada Presiden terkait dengan kasus “Papa Minta Saham” yang menyeret Novanto. "Tidak ada keinginan semacam itu. Memang aturannya seperti itu," ujarnya. Ia justru curiga terhadap pihak-pihak yang tidak senang dengan kejaksaan yang mengusut kasus korupsi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Jaksa Agung bisa melanjutkan kasus Novanto tanpa perlu izin presiden. Sebab, kasus Setya merupakan pidana korupsi yang tergolong tindak pidana khusus sehingga tak memerlukan izin. "Saya kira ini kan Tipikor, jadi tak perlu lah (izin)," ujar Laoly di Istana Negara, Rabu, 6 Januari 2015.
SIMAK PULA
Pengamat: Menteri Yuddy Bikin Gaduh Kabinet
Bamsat Sebut Julukan Baru Novanto: Papa Nggak Sabaran
Apalagi, kata Laoly, Novanto mengadakan pertemuan tersebut bukan dalam kapasitas tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan Pasal 245 Ayat 3 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dijelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan anggota DPR tak perlu meminta izin Presiden apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.
Menurut Laoly, tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana khusus.
Karenanya, kata dia, Jaksa Agung dapat melanjutkan kasus tersebut.
Istana juga mengatakan permintaan izin Kejaksaan Agung kepada Presiden Jokowi untuk memeriksa Setya Novanto sebenarnya tak diperlukan. Artinya, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo, Kejaksaan bisa langsung memeriksa Novanto. "Karena memang pokok perkaranya sebenarnya tidak termasuk hal yang diatur untuk izin Presiden," kata Pramono, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 6 Januari 2015.
DEWI SUCI | TIKA PRIMANDARI
BERITA MENARIK
Arab Saudi Mau Berdamai dengan Iran, Ini Syaratnya
Dua Mahasiswi Cantik Bikin Heboh, Jual Diri di Jalanan