TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat memperkuat pasal bagi Mukhlis alias Ollo, 36 tahun, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Semula dia dijerat pasal 127 juncto pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pecandu. Namun kemudian dilengkapi pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena dia merupakan pemilik sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Azis Djamaluddin, menjelaskan penambahan pasal itu atas petunjuk kejaksaan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 29 Desember 2015 lalu. “Berkas perkara bersama tersangkanya sudah kami limpahkan dan kejaksaan menyatakan lengkap,” katanya, Kamis, 7 Januari 2016.
Azis menjelaskan, uang Rp 1,9 miliar milik Mukhlis yang disita saat dilakukan penangkapan telah dikembalikan kepada keluarganya. Semula uang itu diduga hasil bisnis sabu-sabu. Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan petunjuk atau bukti lain yang bisa mengkaitkan uang itu dengan narkoba milik Mukhlis.
Aparat Reserse Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga sudah melakukan penelusuran hingga ke Kalimantan terkait pengakuan Mukhlis, yang mengatakan uang itu hasil judi yang dilakukannya di sana. Namun, unsur pidana perjudianpun tidak ditemukan. “Sesuai ketentuan yang berlaku dan karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, uang itu harus kami kembalikan kepada keluarganya,” ujar Azis.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, mengaku belum mengetahui secara pasti pelimpahan berkas perkara Mukhlis dari Polda. Dia beralasan banyak kasus narkoba yang sedang ditangani penyidik kejaksaan. "Saya harus cek dulu,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin, meminta penyidik Polda menelusuri lebih jauh peran dan keterlibatan Mukhlis dalam kasus narkoba. Apalagi dugaan awal sebagai bandar besar narkoba digugurkan. “Kepolisian harus membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba,” tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpung Tempo, Mukhlis ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada Senin, 23 November 2015.
Penangkapan dilakukan dalam operasi penggerebekan yang melibatkan sekitar 20 personil gabungan Reserse Narkoba dan Brimob Polda Sulselbar. Penangkapan itu didasarkan pada informasi tentang peran Mukhlis sebagai bandar besar narkoba di Sidrap.
Penangkapan terhadap Mukhlis bahkan berdasarkan keterangan dua orang anggota jaringan Mukhlis, yang diringkus sebelumnya di SPBU Rappang, Minggu, 23 November 2015. Dua orang itu menyebut Mukhlis sebagai bandar besar narkoba.
Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit alat hitung uang, 1 set alat isap dan pireks bekas sabu-sabu, 1 sachet kecil dan 1 sachet besar yang diduga berisi sabu-sabu, 5 buku tabungan atas nama Mukhlis, 1 lembar bukti transfer ATM dan tiga tas berisi 17 batang taji besi. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1.908.890.000.
Namun, beberapa hari kemudian Mukhlis dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti sebagai bandar besar narkoba, melainkan hanya sebagai pecandu. Polisi beralasan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Mukhlis juga diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.
TRI YARI KURNIAWAN