Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Perkuat Pasal Bagi Tersangka Kasus Narkoba

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat memperkuat pasal bagi Mukhlis alias Ollo, 36 tahun, tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Semula dia dijerat pasal 127 juncto pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai pecandu. Namun kemudian dilengkapi pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena dia merupakan pemilik sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Azis Djamaluddin, menjelaskan penambahan pasal itu atas petunjuk kejaksaan, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 29 Desember 2015 lalu. “Berkas perkara bersama tersangkanya sudah kami limpahkan dan kejaksaan menyatakan lengkap,” katanya, Kamis, 7 Januari 2016.

Azis menjelaskan, uang Rp 1,9 miliar milik Mukhlis yang disita saat dilakukan penangkapan telah dikembalikan kepada keluarganya. Semula uang itu diduga hasil bisnis sabu-sabu. Namun, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan petunjuk atau bukti lain yang bisa mengkaitkan uang itu dengan narkoba milik Mukhlis.

Aparat Reserse Polda Sulawesi Selatan dan Barat juga sudah melakukan penelusuran hingga ke Kalimantan terkait pengakuan Mukhlis, yang mengatakan uang itu hasil judi yang dilakukannya di sana. Namun, unsur pidana perjudianpun tidak ditemukan. “Sesuai ketentuan yang berlaku dan karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, uang itu harus kami kembalikan kepada keluarganya,” ujar Azis.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, mengaku belum mengetahui secara pasti pelimpahan berkas perkara Mukhlis dari Polda. Dia beralasan banyak kasus narkoba yang sedang ditangani penyidik kejaksaan. "Saya harus cek dulu,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin, meminta penyidik Polda menelusuri lebih jauh peran dan keterlibatan Mukhlis dalam kasus narkoba. Apalagi dugaan awal sebagai bandar besar narkoba digugurkan. “Kepolisian harus membuktikan komitmennya dalam memberantas narkoba,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan data yang dihimpung Tempo, Mukhlis ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, pada Senin, 23 November 2015.

Penangkapan dilakukan dalam operasi penggerebekan  yang melibatkan sekitar 20 personil gabungan Reserse Narkoba dan Brimob Polda Sulselbar. Penangkapan itu didasarkan pada informasi tentang peran Mukhlis sebagai bandar besar narkoba di Sidrap.

Penangkapan terhadap Mukhlis bahkan berdasarkan keterangan dua orang anggota jaringan Mukhlis, yang diringkus sebelumnya di SPBU Rappang, Minggu, 23 November 2015. Dua orang itu menyebut Mukhlis sebagai bandar besar narkoba.

Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit alat hitung uang, 1 set alat isap dan pireks bekas sabu-sabu, 1 sachet kecil dan 1 sachet besar yang diduga berisi sabu-sabu, 5 buku tabungan atas nama Mukhlis, 1 lembar bukti transfer ATM dan tiga tas berisi 17 batang taji besi. Polisi juga menemukan uang tunai Rp 1.908.890.000.

Namun, beberapa hari kemudian Mukhlis dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti sebagai bandar besar narkoba, melainkan hanya sebagai pecandu. Polisi beralasan tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Mukhlis juga diberi kesempatan menjalani rehabilitasi.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

3 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan