Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Percaya Penggandaan Uang, Guru Agama Tertipu Rp 173 Juta

image-gnews
Petugas kepolisian resort Malang menunjukkan barang bukti berupa uang palsu  saat gelar barang bukti dan tersangka praktik penipuan dukun penggandaan uang di Mapolres Malang, Jawa Timur, 5 Agustus 2015. Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan uang palsu senilai 730 juta rupiah. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Petugas kepolisian resort Malang menunjukkan barang bukti berupa uang palsu saat gelar barang bukti dan tersangka praktik penipuan dukun penggandaan uang di Mapolres Malang, Jawa Timur, 5 Agustus 2015. Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan uang palsu senilai 730 juta rupiah. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Magetan - Kepolisian Sektor Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur menangani kasus penipuan penggandaan uang dengan nilai kerugian Rp 173 juta. Uang sebanyak itu milik Yogi Sugiarmanto, 25 tahun, warga Desa Kiringan, Takeran, yang berprofesi sebagai guru agama Islam sekolah dasar.

"Korban menyerahkan uangnya kepada tersangka, yaitu Mochamad Azhari, 30 tahun, warga Kota Kediri agar (jumlahnya) digandakan menjadi dua kali lipat," kata Kepala Kepolisian Sektor Takeran, Ajun Komisaris Bayu Nirbaya Bhakti, Kamis 7 Januari 2016.

Menurut dia, serah terima uang itu berlangsung di rumah kontrakan Azhari wilayah Kabupaten Ponorogo pada 15 Mei 2015. Saat itu, tersangka menjanjikan uang milik korban dapat berlipat ganda jumlahnya dengan catatan harus dilakukan ritual.

Tersangka, Bayu melanjutkan, meminta korban meletakkan uangnya ke dalam empat kardus berisi potongan daun pisang dan bunga setaman yang telah disiapkan. Kemudian, tersangka memasukkan tasbih dan keris kecil yang dibungkus kain bertuliskan huruf Arab atau rajah ke satu kardus.

"Pelaku melakukan ritual di kamar dengan membawa kardus yang ditutup kain. Sementara korban menunggu di ruang tamu," ujar kapolsek.

Beberapa saat kemudian, tersangka keluar dari kamar dan menyerahkan empat kardus kepada korban. Pelaku menganjurkan agar kardus yang telah dilakban itu dibuka tujuh hari kemudian. Saat itu dijanjikan uang korban akan berlipat ganda.

Waktu yang ditentukan pun tiba. Yogi si korban membuka empat kardus dari Azhari atau tersangka yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu. Saat lakban dilepas dan kardus terbuka, korban kaget lantaran tidak ada uang sama sekali. "Pelaku menggantinya dengan tumpukan kertas putih," kata Bayu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merasa tertipu, korban mengadu kepada polisi. Tim Unit Reserse dan Kriminal Polsek Takeran melakukan penyelidikan. Upaya itu baru membuahkan hasil sekitar tujuh bulan kemudian. Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya pada Selasa, 5 Januari 2016.

"Kami mengalami kesulitan melacak pelaku karena selalu berpindah-pindah tempat tinggal," ujar Bayu.

Dalam menangani kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita terdiri dari perabot rumah tangga yang dibeli dari hasil penipuan penggandaan uang, keris kecil, tasbih, dan rajah.

Tersangka Azhari mengaku bahwa keris kecil, rajah, dan tasbih merupakan alat untuk meyakinkan korban terhadap penipuan yang dilakukan. Bujangan ini sempat mempraktekkan sulap di depan korban dengan mengubah uang Rp 10 ribu menjadi Rp 100 ribu. "Saya belajar sendiri dengan menirukan tayangan di televisi," ujar dia.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

1 hari lalu

Mahasiswi inisial DA, tersangka penipuan tiket  Coldplay Rp 1,2 miliar di Polres Metro Jaksel, Selasa, 26 Maret 2024. ANTARA/Khaerul Izan
Mahasiswi Ditangkap karena Penipuan Tiket Coldplay, Polisi: Tersangka Tunggal

Dalam kasus penipuan tiket Coldplay ini, korban melakukan 30 kali transaksi pemesanan tiket kepada DA sejak April hingga November 2023,.


10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

1 hari lalu

Ariel Syalia Prananda, mahasiswa komunikasi Unair saat magang selama 4 bulan di kantor Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Indonesia. Dok. Unair
10 Strategi dan Persiapan Magang di Luar Negeri Supaya Terhindar dari Kejahatan Perdagangan Orang

Program magang di luar negeri menjadi modus sekelompok orang melakukan kejahatan perdagangan orang.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

4 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum Kasus Ferienjob, Merasa Ditipu Soal Magang di Jerman Diduga TPPO

UNJ menyatakan Sihol Situngkir dan PT SHB menyebut ferienjob itu adalah program magang mahasiswa.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

6 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

7 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus 3 Debitur LPEI Naik Penyidikan, KPK Temukan Kerugian Negara Lebih Besar daripada Laporan Sri Mulyani

Karena ada perbedaan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung tentang nama perusahaan debitur LPEI, yang diduga melakukan penipuan.


Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

8 hari lalu

Profesor Koentjoro Ketua Dewan Guru Besar UGM menunjukkan teror yang diterimanya usai lakukan aksi Petisi Bulaksumur dan Kampus Menggugat di Balairung UGM. Foto: Michelle Gabriela/TEMPO
Guru Besar UGM Diteror Pesan Semula Gunakan Foto Profil Berlogo KPK, Prof Koentjoro: Lokasinya di Batam

Guru Besar UGM Prof Koentjoro dapat teror usai turut aksi Kampus Menggugat. Pesan dari seseorang semula gunakan logo KPK, terlacak lokasinya di Batam.


Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

9 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Istri Polisi Dilaporkan Kasus Penipuan Investasi Bisnis BBM Solar, Kerugian Para Korban Capai Rp 35 Miliar

Polda Kalsel telah menaikkan penanganan kasus penipuan investasi BBM solar ini ke tahap penydikan. Namun belum ada penetapan tersangka.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

14 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
Waspada, Ada Penipu Mengaku sebagai Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan Minta Transfer Uang

KPK mengungkap ada penipu yang mengaku sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan meminta transferan uang.