TEMPO.CO, Kupang - Yulius Umbu Runga, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek optimalisasi perpipaan di Kamelimabu, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2014, menangis setelah dituntut selama 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Waikabubak saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis, 7 Januari 2016.
Sidang dengan agenda tuntutan dipimpin majelis hakim, Abdul Siboro, didampingi dua hakim anggota, Ansyori Saifuddin dan Yelmi. Terdakwa Yulius Umbu Runga hadir di persidangan didampingi penasihat hukumnya, Novan Erwin Manafe.
Selain menuntut 1,5 tahun penjara, JPU, Didit Nugroho, mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Didit dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengubah rencana anggaran biaya sebanyak tiga rangkap.
Terdakwa dinyatakan telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah sebesar Rp 131 juta lebih walaupun terdakwa telah mengembalikan temuan tersebut sebesar Rp 132 juta, yang dititipkan kepada Jaksa.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
YOHANES SEO