TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengklaim tak ada menteri yang memprotes laporan kinerja yang dikeluarkan lembaganya. Sebab, kata dia, yang dinilai adalah lembaga, bukan kinerja kementerian.
"Itu namanya laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, bukan kinerja menteri karena, kalau kinerja menteri, yang menilai langsung Bapak Presiden," ujarnya di Istana Negara, Rabu, 6 Januari 2016.
Penilaian ini, kata Yuddy, sudah dilakukan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Evaluasi tersebut dilakukan sebagai upaya membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, termasuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam melaksanakan evaluasi, Kementerian PAN-RB tidak sendiri, melainkan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, serta Inspektorat Provinsi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kewajiban Melaporkan Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, para evaluator itu diamanatkan untuk berkoordinasi. Selain itu, menurut PP 24/2010 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), perlu dilakukan koordinasi Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP.
Soal perombakan kabinet, kata Yuddy, tak didasari laporan kinerja yang ia buat. Perombakan adalah hak prerogatif presiden. "Beliau tidak bisa didesak oleh siapa pun, baik oleh pimpinan partai politik, opini publik oleh para pengamat, maupun hasil survei, karena sepenuhnya masalah reshuffle adalah hak prerogatif presiden," tuturnya.
Presiden Joko Widodo mengatakan tidak pernah meminta menterinya mengevaluasi kinerja menteri lain. Urusan evaluasi, kata Jokowi, adalah urusan presiden.
TIKA PRIMANDARI