Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Hutan Kumpulkan Buku buat Hakim PN Palembang  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Koalisi Anti Mafia Hutan membuat gerakan
Koalisi Anti Mafia Hutan membuat gerakan "Buku untuk Hakim PN Palembang" 6 Januari 2016. Gerakan ini dibuat menyusul ditolaknya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau. TEMPO/Angelina Anjar Sawitri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Antimafia Hutan yang terdiri dari beberapa LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Publish What You Pay (PWYP), Sajogyo Institute, dan lain sebagainya membuat gerakan "Buku untuk Hakim PN Palembang". Hal itu dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang diduga telah membakar hutan.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan bahwa putusan PN Palembang janggal. Menurut dia, majelis hakim yang memutus perkara tersebut tidak memiliki ilmu pengetahuan yang cukup memadai.

"Makanya, kami akan kumpulkan buku. Setelah seminggu, akan kami serahkan ke PN Palembang agar mereka memiliki lebih banyak preferensi tentang lingkungan hidup," katanya dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Januari 2016.

Peneliti sektor hukum Auriga, Syahrul Fitra, menyatakan hal yang serupa dengan Aradila. Menurut dia, majelis hakim PN Palembang memahami kasus ini secara sempit. "Hakim mengatakan bahwa negara hanya kehilangan kayu. Hakim juga menelan mentah-mentah keterangan ahli yang dihadirkan tergugat. Padahal, ada kejadian yang luar biasa akibat dari PT BMH ini," tuturnya.

Legal researcher PWYP, Elizabeth Napitupulu, berujar putusan PN Palembang miskin karena tidak banyak melihat referensi dari buku-buku yang ada. "Ketika ada kebakaran, ada ekosistem yang terganggu. Bukan hanya flora dan faunanya, tetapi juga masyarakat. Apakah hakim tidak mempertimbangkan sisi kesehatan dan sisi mata pencaharian masyarakat akibat asap kebakaran?" ujarnya.

Elizabeth juga mengatakan, majelas hakim perkara itu ibarat memakai kacamata kuda. Menurut dia, majelis hakim hanya melihat Peraturan Pemerintah saja tanpa mempertimbangkan Undang-Undang ataupun Undang-Undang Dasar 1945. "Saat banding nanti, KLK harus lebih kaya gugatannya," kata Elizabeth.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Bumi Mekar Hijau sebagai pembakar hutan. KLHK menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp 5,2 triliun.

Akan tetapi, gugatan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim menilai, kehilangan keanekaragaman hayati yang dituduhkan pemerintah tidak dapat dibuktikan. Majelis juga menyatakan lahan yang terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia berdasarkan hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.

KLHK pun menyatakan akan mengajukan banding dan melakukan eksaminasi atas putusan majelis hakim PN Palembang pada pekan depan. Dalam memori banding itu, KLHK akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang dapat menjerat PT BMH. Sejumlah penegasan fakta juga akan disampaikan di muka persidangan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

42 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

51 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

54 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

55 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

55 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.