TEMPO.CO, Palembang - Dua lembaga pegiat lingkungan hidup, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan WALHI Sumatera Selatan, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan evaluasi total terhadap materi gugatan atas PT Bumi Mekar Hijau.
Koordinator Kerja Litigasi Perhimpunan Pembela Mualimin Pardi Dahlan menjelaskan evaluasi terhadap materi gugatan, yang mengakibatkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, perlu dilakukan agar tidak mengalami hal yang sama di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. “Kami pesimistis pemerintah bisa memenangkan banding jika materinya tidak diperkuat,” katanya, Rabu, 6 Januari 2016.
Menurut Mualimin, dalam materi banding sebaiknya tidak lagi mengandalkan pendekatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Sebab, hal itu sangat mudah dipatahkan majelis hakim di tingkat banding.
Mualimin mengatakan, materi banding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menggunakan konsep tanggung jawab mutlak (Strict Liability), sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, kata Mualimin, AMAN menginginkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengganti tim kuasa hukumnya, yang akan diberi tugas berjuang di pengadilan tingkat banding.
Mualimin juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta masyarakat mendesak Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus atas perkara-perkara lingkungan hidup dengan menurunkan hakim berkompeten. "Perlu juga dipastikan hakim yang memeriksa perkara adalah hakim bersertifikasi lingkungan hidup," ujarnya.
Hakim yang menangani perkara lingkungan hidup, kata Mualimin, tidak boleh hanya menggunakan cara berpikir pembuktian perbuatan melawan hukum pada umumnya, seperti yang diatur dalam 1365 KUH Perdata.
Hal yang sama dikemukakan Direktur WALHI Sumatera Selatan Walhi Hadi Jatmiko. Dia menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus lebih serius dalam mengajukan memori banding. Yang harus dilakukan di antaranya memperkuat bukti dan dalil guna meyakinkan majelis hakim. "Kami sudah memberikan masukan secara langsung kepada Kementerian, tapi tidak etis kalau dipublikasikan,” ucapnya, sembari menuntut pergantian tim kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, anggota kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Herwinsyah, memastikan tidak ada pergantian tim kuasa hukum dalam melanjutkan proses hukum di tingkat banding.
Dia mengatakan tim kuasa hukum yang ada saat ini memiliki kredibilitas dan pengalaman yang mumpuni dalam mengawal jalannya persidangan. "Tim kuasa hukum masih yang lama," kata Herwinsyah.
PARLIZA HENDRAWAN